PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Perketat Pengawasan Barang Ilegal, DJBC Gandeng Baharkam Polri

Dian Kurniati | Selasa, 02 April 2024 | 14:30 WIB
Perketat Pengawasan Barang Ilegal, DJBC Gandeng Baharkam Polri

Petugas bea cukai saat melakukan pengawasan terhadap barang di perbatasan. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri untuk memperketat pengawasan terhadap barang-barang ilegal.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kemenkeu dan Polri pada 2019. Melalui perjanjian kerja sama ini, kedua instansi bersepakat untuk memperkuat pengawasan barang ilegal dan berbahaya di perbatasan.

"Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama lintas K/L dalam menjaga masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan lalu lintas barang yang keluar/masuk Indonesia," bunyi unggahan DJBC di Instagram, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

DJBC menjelaskan perjanjian kerja sama antara Kemenkeu dan Polri menjadi langkah awal pembentukan payung hukum atas koordinasi antara DJBC dan Baharkam Polri. Adapun perjanjian kerja sama kali ini ditandatangani oleh Dirjen Bea dan Cukai Askolani dan Kepala Baharkam Polri Mohammad Fadil Imran.

Terdapat 4 pokok perjanjian kerja sama antara DJBC dan Baharkam Polri. Pertama, ruang lingkup kerja sama berupa pertukaran data dan/atau informasi, patroli dan latihan patroli bersama, dukungan sarana dan/atau prasarana, pembinaan unit K-9, serta dukungan personel.

Kedua, pelaksanaan kegiatan pengamanan dan pengawalan, pelaksanaan pembinaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau terluar, serta penegakan hukum. Ketiga, kerja sama dalam kegiatan sosialisasi. Keempat, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.

Baca Juga:
Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Dalam unggahannya, DJBC turut membeberkan beberapa wujud sinergi dan koordinasi antara DJBC dan Baharkam Polri selama ini. Misalnya pada 2021, dilaksanakan 149 giat sinergi dengan 18 giat penindakan bersama.

Kemudian pada 2022, dilaksanakan 43 giat sinergi dan 7 giat penindakan bersama. Adapun pada 2023, ada 7 giat sinergi dan 1 penindakan bersama yang telah dilaksanakan.

"Diharapkan kerja sama antara Bea Cukai dan Baharkam Polri ini dapat terus berkelanjutan untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang ilegal dan berbahaya," bunyi unggahan DJBC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 29 April 2024 | 16:17 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ada Kendala Impor Barang, Masyarakat Diminta Hubungi Bravo Bea Cukai

Senin, 29 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Hibah Keyboard untuk SLB Tertahan, Begini Penjelasan Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini