INGGRIS

Periode Insentif PPN Tidak Diperpanjang, Partai Oposisi Ini Protes

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 November 2020 | 13:10 WIB
Periode Insentif PPN Tidak Diperpanjang, Partai Oposisi Ini Protes

Ilustrasi. Seorang pria berjalan melewati mosaik dinding, ditengah berlanjutnya wabah penyakit akibat virus corona (COVID-19), di Manchester, Inggris, Senin (19/10/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Phil Noble/NZ/djo

LONDON, DDTCNews – Partai Buruh Inggris yang menjadi oposisi pemerintah melancarkan kritik pedas kepada Kementerian Keuangan yang tidak memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk alat pelindung diri (APD).

Anggota parlemen Partai Buruh James Murray mengatakan langkah pemerintah tidak memperpanjang insentif PPN untuk komoditas APD seperti masker adalah keputusan kontraproduktif. Menurutnya, APD merupakan barang yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.

"Pemerintah seharusnya melakukan semua upaya untuk membantu masyarakat untuk mengikuti anjuran memakai masker dan bukan meningkatkan biaya untuk membelinya," katanya dikutip Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Murray menilai insentif PPN untuk APD saat ini masih diperlukan. Apalagi, kasus baru positif virus Corona atau Covid-19 di seluruh Inggris terus bertambah sehingga membuka kemungkinan adanya gelombang kedua pandemi.

Untuk diketahui, Pemerintah Inggris memberikan insentif berupa pembebasan PPN untuk APD sejak 1 Mei 2020 hingga 31 Oktober 2020. Insentif tersebut berlaku untuk pembelian APD yang dilakukan pelaku usaha, rumah tangga dan lembaga nirlaba.

"Itu [insentif yang tidak diperpanjang] akan membuat setiap keluarga yang berisi empat orang dapat menghabiskan biaya tambahan sampai dengan £94 (atau setara dengan Rp1,7 juta) untuk masker sekali pakai," terangnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Di lain pihak, Pemerintah Inggris menilai kebijakan insentif tersebut sudah tidak lagi diperlukan saat pasokan dan permintaan APD sudah stabil. Menurutnya, tujuan utama insentif adalah menaikkan pasokan APD saat permintaan sangat tinggi di awal pandemi.

Jubir Kementerian Keuangan menyebutkan insentif berupa pembebasan PPN untuk APD sudah berhasil mempercepat pasokan APD bagi sektor kesehatan dan perawatan sosial dengan menghemat biaya sebesar £200 juta.

Saat ini, pemerintah sudah mempunyai pasokan APD yang memadai dan akan membagikannya secara gratis kepada tenaga kesehatan dan perawatan sosial. Dengan demikian, garda terdepan penanganan pandemi tidak terpengaruh dengan selesainya insentif PPN.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

"Sekarang kami berkomitmen untuk memberikan APD secara gratis untuk kebutuhan Covid-19 sampai dengan Maret 2021," sebut Jubir Kementerian Keuangan seperti dilansir Tax Notes International.

Selain itu, pemerintah menggeser skema insentif PPN APD bagi pelaku usaha. Kegiatan bisnis yang membeli APD lewat dari 31 Oktober 2020 diberikan fasilitas untuk melakukan restitusi PPN 20% kepada otoritas pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025