JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan pengumuman lanjutan atas penetapan keadaan luar biasa penerimaan surat pernyataan harta (SPH) di Kantor Pusat DJP dan Kantor Wilayah DJP Jakarta beberapa waktu lalu.
Pengumuman ditujukan kepada wajib pajak yang menyampaikan SPH pada Kamis (29/9) pukul 12.30 WIB sampai dengan Jumat (30/9) baik di Aula Gedung A maupun Gedung Utama Lantai 2.
“Wajib pajak yang telah menerima tanda terima sementara (TTS) dapat mengambil tanda terima SPH pada waktu dan tempat yang sudah ditetapkan,” ungkap pengumuman resmi DJP, Selasa (4/10).
Tanda terima itu bisa diambil pada 6-7 Oktober 2016 (Kamis sampai dengan Jumat) pada pukul 08.00 – 16.00 WIB di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Utama Kantor Pusat DJP Lantai 2, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.40-42, Jakarta Selatan.
Melalui pengumuman resmi tersebut, DJP mengimbau masyarakat untuk menyebarluaskan informasi ini.
Seperti diketahui, pada akhir periode I lalu Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengumumkan status luar biasa selama 2 hari yaitu, Kamis (29/9) sampai dengan Jumat (30/9). Wajib pajak yang menyerahkan SPH pada hari itu menerima tanda terima sementara (TTS) atas SPH yang disampaikannya.
Kendati demikian, pada saat itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan TTS hanya berlaku sebagai bukti sementara dan belum bisa dijadikan bukti yang sah.
Hestu menjelaskan setelah petugas memeriksa kelengkapan berkas SPH dan apabila dinyatakan sudah lengkap dan memnuhi ketentuan, maka TTS yang diterima wajib pajak akan digantikan dengan tanda terima SPH. (Amu)