PENGAMPUNAN PAJAK

Periode I Berakhir, Ini Pengumuman Pertama DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2016 | 16:02 WIB
Periode I Berakhir, Ini Pengumuman Pertama DJP

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan pengumuman lanjutan atas penetapan keadaan luar biasa penerimaan surat pernyataan harta (SPH) di Kantor Pusat DJP dan Kantor Wilayah DJP Jakarta beberapa waktu lalu.

Pengumuman ditujukan kepada wajib pajak yang menyampaikan SPH pada Kamis (29/9) pukul 12.30 WIB sampai dengan Jumat (30/9) baik di Aula Gedung A maupun Gedung Utama Lantai 2.

“Wajib pajak yang telah menerima tanda terima sementara (TTS) dapat mengambil tanda terima SPH pada waktu dan tempat yang sudah ditetapkan,” ungkap pengumuman resmi DJP, Selasa (4/10).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Tanda terima itu bisa diambil pada 6-7 Oktober 2016 (Kamis sampai dengan Jumat) pada pukul 08.00 – 16.00 WIB di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Utama Kantor Pusat DJP Lantai 2, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.40-42, Jakarta Selatan.

Melalui pengumuman resmi tersebut, DJP mengimbau masyarakat untuk menyebarluaskan informasi ini.

Seperti diketahui, pada akhir periode I lalu Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengumumkan status luar biasa selama 2 hari yaitu, Kamis (29/9) sampai dengan Jumat (30/9). Wajib pajak yang menyerahkan SPH pada hari itu menerima tanda terima sementara (TTS) atas SPH yang disampaikannya.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Kendati demikian, pada saat itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan TTS hanya berlaku sebagai bukti sementara dan belum bisa dijadikan bukti yang sah.

Hestu menjelaskan setelah petugas memeriksa kelengkapan berkas SPH dan apabila dinyatakan sudah lengkap dan memnuhi ketentuan, maka TTS yang diterima wajib pajak akan digantikan dengan tanda terima SPH. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M