KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perincian APBN 2023 Direvisi, Target Utang SBN Dipangkas 38 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 12 November 2023 | 08:00 WIB
Perincian APBN 2023 Direvisi, Target Utang SBN Dipangkas 38 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pembiayaan utang, khususnya utang surat berharga negara (SBN), untuk tahun anggaran 2023 dipangkas cukup signifikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2023.

Melalui perpres tersebut, target penerbitan SBN neto hingga akhir 2023 hanya menjadi Rp437,83 triliun, turun 38,58% dibandingkan dengan target awal senilai Rp712,93 triliun.

"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Perpres 75/2023 yang telah diundangkan pada 10 November 2023, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Sebagai catatan, realisasi pembiayaan SBN neto hingga saat ini memang masih jauh dari target awal. Hingga September 2023, realisasi pembiayaan SBN neto tercatat baru mencapai Rp181,4 triliun, baru 25,4% dari target awal.

Sejalan dengan penurunan pembiayaan utang, pemerintah menaikkan penggunaan saldo anggaran lebih (SAL). Melalui Perpres 75/2023, penggunaan SAL ditargetkan mencapai Rp226,88 triliun, meningkat 224% dibandingkan dengan rencana awal senilai Rp70 triliun.

Dengan diturunkannya rencana penarikan SBN neto dan peningkatan penggunaan SAL, target pembiayaan anggaran APBN 2023 diturunkan dari awalnya senilai Rp598,15 triliun, kini menjadi Rp479,92 triliun.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Nominal target pembiayaan APBN 2023 dalam Perpres 75/2023 kurang lebih setara dengan outlook pembiayaan dan defisit yang tertuang dalam Laporan Semester I/APBN 2023 yang telah dirilis pada pertengahan tahun.

Merujuk pada laporan tersebut, pembiayaan dan defisit pada APBN 2023 diperkirakan mencapai Rp486,4 triliun atau kurang lebih sebesar 2,3% dari PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024