KOTA PEKANBARU

Periksa Toko Besar dan Kecil, Petugas DJBC Sita 56.092 Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 April 2022 | 16:00 WIB
Periksa Toko Besar dan Kecil, Petugas DJBC Sita 56.092 Rokok Ilegal

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews - Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru masih menemukan adanya peredaran rokok ilegal dengan indikasi pelanggaran berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai atau sering disebut dengan rokok polos.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan DJBC melakukan operasi pasar di sekitar Pasir Pengaraian, Rokan Hulu pada 28-29 Maret 2022. Dari operasi tersebut, petugas menyita 56.092 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

“Operasi pasar ini merupakan kegiatan rutin bulanan Bea Cukai Pekanbaru. Dalam operasi pasar ini, petugas memeriksa stok rokok yang dijual, baik oleh toko besar maupun toko kecil,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Selain pemeriksaan, lanjut Prijo, petugas memberikan sosialisasi dan edukasi dalam operasi tersebut, baik kepada pemilik toko maupun masyarakat sekitar, perihal bahaya rokok ilegal dan dampaknya, serta cara membedakan pita cukai asli dan palsu.

"Sosialisasi tersebut ditujukan agar masyarakat makin memahami ciri-ciri rokok ilegal dan dapat berperan serta menekan peredaran rokok ilegal dengan cara menolak dan tidak membeli rokok ilegal," ujarnya.

Prijo juga menjelaskan sanksi bagi yang menjual rokok ilegal, yaitu sanksi pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling banyak 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Atas dasar hukum tersebut maka petugas memberikan peringatan tertulis kepada pemilik toko yang kedapatan memiliki stok rokok ilegal untuk diedarkan.

"Berbagai rokok ilegal yang kedapatan ditemukan pada saat pemeriksaan, yaitu berupa 56.092 batang rokok ilegal dengan pelanggaran berupa rokok polos. Petugas lalu membuat surat bukti penindakan sebagai dasar petugas menarik rokok ilegal tersebut dari masyarakat,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP