PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Percepat Pemulihan Ekonomi di Negara Berkembang, Ini Saran IMF

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Percepat Pemulihan Ekonomi di Negara Berkembang, Ini Saran IMF

IMF. (foto: financialexpress.com)

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) menyampaikan kebijakan fiskal tetap menjadi kunci dalam melakukan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

IMF menyatakan proses pemulihan ekonomi tidak berjalan paralel antarnegera. Di negara maju, proses pemulihan ekonomi ditopang oleh vaksinasi yang masif dan dukungan fiskal yang berlanjut dalam jangka menengah.

"Paket kebijakan fiskal baru di Uni Eropa dan Amerika Serikat dapat menambahkan PDB global hingga US$4,6 triliun pada 2021 hingga 2026," sebut IMF dalam Fiscal Monitor edisi Oktober 2021, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

IMF menjelaskan proses pemulihan tersebut tidak berlaku sama di negara berkembang dan negara dengan penghasilan rendah. Mereka masih tertahan sejumlah faktor seperti rendahnya ketersediaan vaksin dan minimnya ruang fiskal pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi.

Negara berkembang dan negara berpenghasilan rendah akan menghadapi risiko tidak bisa mengikuti laju pemulihan ekonomi global yang diproyeksikan normal kembali pada 2026. Untuk itu, bantuan internasional tetap diperlukan pada beberapa kasus negara.

Dukungan tersebut antara lain restrukturisasi utang, peningkatan produksi dan pengiriman vaksin. Laporan IMF menyatakan terdapat 4 aspek yang perlu dilakukan untuk mendukung pemulihan dan melakukan transformasi ekonomi ramah lingkungan.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Pertama, meningkatkan kerja sama internasional untuk mengatasi ketimpangan ketersediaan vaksin, perawatan kesehatan dan peralatan pelindung dalam menghadapi pandemi.

"IMF dan komunitas internasional memberikan dorongan pada likuiditas global dan menyediakan dukungan keuangan bagi negara berkembang dengan penghasilan rendah. Namun, masih banyak yang harus dilakukan melalui hibah, pinjaman dan keringanan utang," sebut IMF.

Kedua, perlu adanya peningkatan belanja publik pada infrastruktur, pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Proses transfer fiskal juga harus lebih baik dengan meningkatkan kompetensi SDM dan memperkuat jaring pengaman sosial.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Ketiga, bauran kebijakan fiskal dan moneter perlu diperkuat. Jika permintaan swasta pulih lebih cepat maka kebijakan fiskal harus diperketat. Hal ini penting untuk mengurangi risiko kenaikan suku bunga dengan tiba-tiba yang mengganggu pemulihan ekonomi.

Keempat, pemerintah harus memperkuat kredibilitas pengelolaan fiskal melalui mobilisasi pendapatan dalam jangka menengah dan lebih efisien dalam melakukan belanja.

"Bagi negara berkembang akan makin sulit mengakses pinjaman dengan biaya rendah. Untuk itu, pemerintah harus memperkuat pengelolaan fiskal dalam jangka menengah," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi