BALIKPAPAN

Percepat Bayar Parkir, Kartu E-Parking Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2017 | 17:30 WIB
Percepat Bayar Parkir, Kartu E-Parking Diluncurkan Wali Kota Rizal Effendi mencoba membayar parkir menggunakan kartu di gerbang keluar Balikpapan SuperBlock (BSB), Selasa (22/8). (Foto: Prokal.co)

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan meluncurkan kartu e-parking sebagai alat pembayaran parkir non tunai di beberapa pusat perbelanjaan. Hal ini bertujuan untuk semakin mempermudah pengunjung dalam membayar tarif parkir di pusat perbelanjaan seperti e-Walk dan Plaza Balikpapan.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kota Balikpapan Arzaedi Rachman mengatakan pembayaran parkir tunai cukup memakan waktu saat kekurangan maupun kelebihan bayar parkir. Sementara pembayaran non tunai akan mempercepat antrean pembayaran parkir.

"E-parking ini hanya mengubah pola pembayaran saja, tidak mengubah pembagian nilai. Jadi 30% tetap untuk retribusi parkir, sementara 70% untuk pemilik maupun pengelola parkirnya. Hasil per hari akan terdata secara keseluruhan,” ujarnya di Balikpapan, Selasa (22/8).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Pemkot Balikpapan mengharapkan masyarakat atau pengguna kartu e-parking akan semakin terbiasa dengan pembayaran non tunai. Selain mempercepat proses pembayaran, pelaporan penerimaan parkir per harinya bisa ter-monitor oleh Pemkot.

Menurutnya e-parking saat ini masih dalam tahap percobaan, sehingga laporan parkir bulanan masih tetap diberlakukan. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Balikpapan pun akan tetap mengawasi kondisi lapangan, khususnya jika terjadi putusnya jaringan saat listrik padam.

Kendati demikian, e-parking akan berlaku secara efektif pada 1 Januari 2018. Sebelum berlaku efektif, Pemkot Balikpapan akan mensosialisasikan e-parking kepada masyarakat sekaligus menambah lokasi pemberlakuan e-parking seperti di Plaza Rapak dan Mall Fantasy.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Pemkot Balikpapan pun akan membuat palang pintu parkir khusus untuk pembayaran parkir non tunai dan akan memprioritaskan pembayar parkir yang menggunakan kartu e-parking. Seluruh pintu keluar parkir kendaraan akan disediakan mesin gesek untuk transaksi non tunai.

Sementara ini, e-parking sudah tergabung dalam Bank Mandiri, BCA, BNI dan BRI untuk mempermudah pengguna kartu dalam mengisi saldo kartu atau top up. Pengguna kartu non tunai bisa mengisi saldo top up maksimal senilai Rp1 juta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 November 2019 | 21:21 WIB

Bagus dong..klo itu semua naik.. sebaiknya parkir pakai koin atau pk kartu berlaku dikota besar..krn banyak parkir bebasis keamanan ..alias ilegal tanpa karcis .. tentu PAD kurang.. anaehnya penegak hukum, sat PP contohnya gak bantuin kenapa???? apa kiraya mungkin sdh tahu manisnya gula kali ya atau males ??

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi