DEVISA NEGARA

Perbanyak Devisa Pariwisata, BI & Pemerintah Sepakati 6 Strategi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2019 | 16:14 WIB
Perbanyak Devisa Pariwisata, BI & Pemerintah Sepakati 6 Strategi Ini

Penandatanganan nota kesepahaman. (foto: Twitter BI)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyepakati enam langkah strategis untuk mendorong penerimaan devisa pariwisata tahun ini. Kemudahan akses infrastruktur menjadi kunci untuk menghimpun devisa wisatawan mancanegara.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keenam poin tersebut menjadi pembahasan inti dalam rapat koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BI pada Senin (18/03/2019). Faktor peningkatan amenitas untuk fasilitas bagi wisatawan menjadi roh utama rapat koordinasi kali ini.

“Ini merupakan wujud komitmen bersama pemerintah dan BI dalam mendorong pengembangan pariwisata, terutama terkait upaya meningkatkan penerimaan devisa pariwisata,” katanya di Kantor BI, Senin (18/3/2019).

Baca Juga:
Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Perry lantas menjabarkan enam poin yang menjadi strategi utama. Pertama, mempercepat beberapa proyek infrastruktur seperti New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Yogyakarta, runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, rapid exit taxiwayBandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan pengembangan jalan di sekitar destinasi wisata.

Percepatan penyelesaian proyek infrastruktur tersebut, menurutnya, dapat meningkatkan aksesibilitas dan memperbanyak jumlah kunjungan wisatawan mancanegara.

Kedua, mendorong pengembangan atraksi wisata. Strategi kedua ini dilakukan dengan mengembangkan pariwisata di daerah perbatasan dan atraksi wisata ke arah quality tourism. Ini dilakukan dengan menetapkan kapasitas daya dukung (carrying capacity) di daerah destinasi wisata.

Baca Juga:
Pungutan Turis Asing Bali akan Dipakai untuk Tangani Sampah Mulai 2025

Ketiga, meningkatkan kualitas amenitas di daerah destinasi wisata. Poin ini menjadi kunci Indonesia agar dapat menarik lebih banyak wisatawan mancanegara. Pengembangan aspek ini akan dilakukan dalam beberapa kegiatan.

Salah satu kegiatannya adalah percepatan pembebasan lahan untuk pengembangan amenitas di Danau Toba dan Borobudur. Selin itu, BI akan memastikan ketersediaan uang rupiah layak edar, termasuk ketersediaan fasilitas anjungan tunai mandiri (ATM) dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA).

Keempat, memperkuat promosi pariwisata nasional untuk meningkatkan lama tinggal (length of stay) wisatawan mancanegara. Kegiatan ini dilakukan dengan promosi digital dan pengembangan promo paket wisata.

Baca Juga:
Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Kelima, mendorong investasi dan pembiayaan dalam pengembangan destinasi wisata. Keenam, menyusun standar prosedur Manajemen Krisis Kepariwisataan (MMK) dan membentuk forum MKK Daerah.

“Itu semua merupakan strategi jangka pendek, Rapat koordinasi juga menyepakati untuk tetap melanjutkan komitmen pengembangan destinasi wisata dalam jangka menengah panjang mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pengembangan SDM,” Perry.

Dalam kesempatan itu, BI bersama Kemenko Maritim dan Kementerian Pariwisata melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk membentuk Sekretariat Bersama sebagai strategi akselerasi pencapaian target devisa pariwisata. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?