FILIPINA

Perbaiki Transportasi Umum, Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Maret 2020 | 11:30 WIB
Perbaiki Transportasi Umum, Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dinaikkan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews—Pemilik kendaraan bermotor di Filipina bersiap merogoh kocek lebih dalam lantaran parlemen meloloskan rancangan undang-undang untuk meningkatkan beban pajak bagi pemilik kendaraan bermotor.

Anggota parlemen Filipina Joey Salceda mengatakan RUU kenaikan pajak kendaraan bermotor disambut baik para anggota DPR. Menurutnya, rencana tersebut bisa meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan transportasi publik.

“Rencana pajak ini sangat progresif di mana orang kaya yang akan membayar dan orang miskin akan mendapatkan manfaatnya,” katanya di Manila, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Salceda menambahkan kenaikan pajak kendaraan bermotor akan menambah penerimaan pajak sebesar 9 miliar peso atau setara dengan Rp2,5 triliun. Nanti, penerimaan pajak itu akan digunakan untuk meningkatkan kualitas jalan dan transportasi umum.

Tak hanya itu, setoran pajak juga dipakai untuk mendanai program modernisasi transportasi publik (Public Utility Vehicle Modernization Program/PUVMP). Rencananya, RUU dengan kode No.6136 mulai diterapkan tahun ini.

Dalam RUU itu, skema pungutan pajak dilakukan dengan penyatuan pengenaan pajak berdasarkan berat kendaraan. Skema ini tidak berlaku untuk sepeda motor, mobil non-SUV dengan berat total dibawah 1,6 ton, kendaraan sewa dan kendaraan dinas pemerintah.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

“Voting telah dilakukan dengan 240 anggota setuju dan berupaya untuk mulai mengenalkan kenaikan tarif mulai 2020,” paparnya dilansir dari Rappler.

Meski begitu, banyak pihak yang skeptis pungutan pajak akan efektif meningkatkan kualitas transportasi publik. Apalagi, BPK Filipina sempat menemukan adanya penyalahgunaan dana PUVMP senilai 90,7 miliar peso. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia