PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perbaiki Kualitas Pendidikan, Nadiem Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati
Rabu, 02 Maret 2022 | 10.30 WIB
Perbaiki Kualitas Pendidikan, Nadiem Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan

Unggahan Mendikburistek Nadiem Makarim di Instagram.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajak para pendidik, tenaga pendidikan, dan seluruh masyarakat Indonesia untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Nadiem mengatakan kepatuhan masyarakat membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan diperlukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. Melalui pajak yang kuat, lanjutnya, pemerintah akan dapat mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi semua warga negara Indonesia.

"Dengan melaporkan pajak secara rutin dan sesuai dengan perhitungan, pemanfaatan pajak akan semakin efektif. Ini akan mendukung peningkatan kualitas pendidikan Indonesia yang sekarang sedang kita upayakan bersama melalui gerakan Merdeka Belajar," katanya dalam video yang diunggah akun @kemdikbud.ri, dikutip Rabu (2/3/2022).

Nadiem mengatakan saat ini Indonesia sedang dalam upaya pemulihan untuk bangkit dari pandemi Covid-19. Menurutnya, pemulihan tersebut membutuhkan dukungan dari semua masyarakat, yang salah satunya melalui pelaporan SPT Tahunan.

Dia menilai proses pelaporan SPT Tahunan juga semakin mudah karena dapat dilakukan secara online. Wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi e-filing dan e-form pada DJP Online untuk melaporkan SPT Tahunan dari mana saja.

"Mari kita disiplin melaporkan pajak dan terus bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.