PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Perbaikan Kebijakan Pajak Jadi Rekomendasi KPK untuk Provinsi Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 September 2020 | 18:01 WIB
Perbaikan Kebijakan Pajak Jadi Rekomendasi KPK untuk Provinsi Ini

Anggota polisi menyampaikan sosialisasi tentang protokol kesehatan COVID-19 kepada wisatawan yang akan menuju Gili Trawangan di Pelabuhan Bangsal di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB, Rabu (5/8/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat 10 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) pada semester II/2020. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww)

MATARAM, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat 10 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) pada semester II/2020.

Kepala Inspektorat NTB Ibnu Salim mengatakan terdapat 2 perbaikan kebijakan pajak daerah yang harus dilakukan Pemprov NTB. Kedua kebijakan tersebut terkait dengan administrasi dan optimalisasi penerimaan pajak.

"Rekomendasi KPK akan dipantau langsung tim Pencegahan dan Penindakan KPK," katanya kepada wartawan di Mataram, seperti dikutip Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Ibnu menuturkan dalam aspek administrasi pajak, KPK meminta Pemprov NTB memastikan kepatuhan wajib pajak saat mengurus perizinan di NTB. Implementasi tax clearance dilakukan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berbasis sistem elektronik.

Melalui sistem tax clearance ini pemerintah dapat memastikan pelaku usaha tertib saat melakukan bisnis di NTB. Tertib dalam membayar pajak pusat dan daerah, iuran BPJS dan tertib dalam penggunaan lahan menjadi bagian integral dari pemenuhan kewajiban dalam proses perizinan.

Rekomendasi kedua terkait dengan pajak daerah adalah optimalisasi penerimaan pajak. Pemprov NTB harus memiliki basis data sebagai dasar melakukan penggalian potensi pajak daerah.

Baca Juga:
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Kemudian, seperti dilansir suarantb.com, Pemprov NTB juga diminta untuk meningkatkan upaya menekan piutang pajak di masa depan. Penagihan aktif juga menjadi rekomendasi komisi antirasuah agar angka piutang pajak semakin kecil.

"Rekomendasi itu dilakukan dalam bentuk upaya penagihan piutang pajak dan pemeriksaan pajak yang lebih komprehensif bekerja sama dengan Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan stakeholders sesuai dengan kebutuhan," jelas Ibnu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Kamis, 22 Februari 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ikut Lelang Barang-Barang Sitaan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M