PMK 161/2022

Perbaikan Data untuk Pemberitahuan BKC Selesai Dibuat, Simak Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 November 2022 | 20:17 WIB
Perbaikan Data untuk Pemberitahuan BKC Selesai Dibuat, Simak Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha pabrik dapat melakukan perbaikan data terhadap pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat dan telah disampaikan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 161/2022 tentang Pemberitahuan barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat. Perbaikan data tersebut dapat dilakukan berdasarkan permohonan dari pengusaha pabrik kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

“Permohonan … disampaikan kepada kepala kantor dalam bentuk tulisan dan disertai dengan bukti dan/atau alasan perbaikan data,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (2) PMK 161/2022, dikutip Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Jika permohonan tersebut disetujui, pejabat bea dan cukai akan melakukan perbaikan data dalam sistem aplikasi di bidang cukai. Namun, jika permohonan ditolak, kepala kantor akan menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada pengusaha pabrik disertai alasan penolakan.

Terdapat ketentuan khusus untuk permohonan perbaikan data berkaitan dengan jumlah produksi. Pertama, untuk BKC berupa etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A, data dapat diperbaiki sepanjang belum dilakukan pencacahan.

Kedua, untuk BKC berupa MMEA golongan B, MMEA golongan C, dan hasil tembakau, data dapat diperbaiki sepanjang belum lewat dari 3 bulan sejak tanggal penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Namun, perbaikan data tetap dapat dilakukan dengan ketentuan khusus yang diatur dalam Pasal 11 ayat (7) PMK 161/2022.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Pada Pasal 12 PMK 161/2022 diatur bahwa permohonan perbaikan data tidak dapat diterima jika pengusaha kena pabrik sedang dilakukan audit cukai yang ditunjukan dengan terbitnya surat tugas atau surat perintah audit cukai.

Perbaikan data terhadap pengusaha pabrik dengan kondisi tersebut hanya dapat dilakukan oleh pejabat bea cukai dengan ketentuan tertentu. Pertama, dilakukan perbaikan data dan disertai penurunan nilai tingkat kepatuhan pengusaha pabrik. Kedua, dikenai sanksi terkait tidak memberitahukan BKC yang selesai dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan cukai.

Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 14 November 2022),” bunyi Pasal 16 PMK 161/2022. (Fikri Harris/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak