BANGLADESH

Peraih Nobel Muhammad Yunus Diselidiki Kasus Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2016 | 15:01 WIB
Peraih Nobel Muhammad Yunus Diselidiki Kasus Pajaknya

DHAKA, DDTC News – Ditjen Pajak Bangladesh (National Bureau of Revenue/NBR) memulai invesitigasi baru terkait masalah keuangan yang menjerat peraih nobel perdamaian Muhammad Yunus. Tidak hanya Yunus, keluarga terdekat dan bank kredit-mikro ‘Grameen Bank’ yang didirikannya juga menjadi sasaran penyelidikan.

Juru bicara dari Yunus Centre Sabbir Osmani mengatakan saat ini Yunus tidak dalam posisi untuk berkomentar dan telah menyiapkan informasi yang diminta NBR.

“Profesor Yunus selalu memberikan informasi terkait kewajiban perpajakannya tepat waktu,” tegas Osmani, Rabu (7/12).

Baca Juga:
Ada Pungutan Pajak Baru, Ekspor Bawang ke Bangladesh Menyusut Tajam

Pekan lalu, Central Investigation Cell dari otoritas pajak setempat telah meminta kepada bank-bank di Bangladesh untuk memberikan informasi mengenai akun bank, pinjaman, dan instrumen keuangan lainnya yang memiliki kaitan dengan Yunus, istri, keluarga terdekat dan Grameen Bank.

Tidak tanggung-tanggung, dokumen yang diminta merupakan laporan keuangan selama 7 tahun terakhir.

Berdasarkan informasi yang didapat dari media Al Jazeera, pemberitahuan tertulis yang diserahkan oleh NBR juga memutuskan untuk mengaudit SPT tahun berjalan yang dilaporkan oleh peraih nobel ini.

Baca Juga:
Menang Sengketa Pajak, Perusahaan Rokok Bawa Pulang Rp2,1 Triliun

NBR juga meminta Yunus untuk memberikan laporan keuangannya untuk melakukan verifikasi terkait transaksi keuangan yang dilakukannya, baik dari sisi pendapatan maupun pengeluaran.

Ini bukan kali pertama otoritas pajak menunjukkan ketertarikannya terhadap urusan keuangan Yunus. Pada 2015,NBR juga mengajukan pemeriksaan atas dugaan tunggakan pajak sebesar US$1,5 juta, yang kasusnya sudah sampai ke pengadilan tinggi. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya