PRANCIS

Per Maret 2021, Tunjangan Karyawan WFH Dikecualikan dari Objek PPh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Maret 2021 | 11:00 WIB
Per Maret 2021, Tunjangan Karyawan WFH Dikecualikan dari Objek PPh

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – Kementerian Keuangan Prancis menerbitkan panduan terbaru bagi karyawan yang ingin mendapatkan pembebasan pajak penghasilan orang pribadi, khususnya atas tunjangan karyawan yang bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Kemenkeu menyebutkan dampak pandemi Covid-19 masih dirasakan pekerja dengan pola kerja jarak jauh atau WFH. Untuk itu, setiap tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya untuk biaya bekerja dari rumah dibebaskan dari pungutan pajak.

"Pada 2 Maret, Kemenkeu menerbitkan pedoman yang menjelaskan perlakuan pajak atas tunjangan yang diberikan dengan skema penggantian sekaligus (lump sum) atau penggantian biaya dengan nilai aktual," sebut Kemenkeu dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Otoritas fiskal menjelaskan tunjangan bebas pajak dengan mekanisme lump sum mengatur beberapa kriteria. Tunjangan dapat dibebaskan dari pungutan PPh orang pribadi karyawan jika nilainya tidak lebih dari €2,5 per hari kerja WFH atau setara dengan Rp42.900,.

Kemudian, nilai tunjangan yang dapat dibebaskan dari PPh dalam satu bulan WFH atau 20 hari kerja tidak lebih dari €50. Untuk satu tahun fiskal, nilai tunjangan tidak boleh lebih dari €550 per tahun atau setara dengan Rp9,4 juta.

"Karyawan yang memilih menggunakan skema tunjangan berdasarkan biaya aktual bisa mengurangi dengan jumlah biaya yang dikeluarkan selama WFH jika skema ini lebih menguntungkan," tulis Kemenkeu dalam pedomannya.

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Biaya yang bisa diklaim sebagai tunjangan bebas pajak hanya biaya komunikasi guna menunjang kerja jarak jauh. Hal ini berbeda dengan skema tunjangan karyawan yang umumnya berlaku atas biaya perjalanan dan akomodasi makanan.

Pengusaha wajib mengidentifikasi jenis tunjangan untuk bisa memanfaatkan insentif pajak tersebut dan memberitahukan otoritas pajak. Pengusaha juga diimbau tidak memasukkan tunjangan yang dibebaskan dari PPh, dalam kolom penghasilan kena pajak karyawan dalam SPT.

"Informasi lebih lanjut untuk mendapatkan fasilitas dan menentukan jumlah tunjangan bebas pajak bagi karyawan WFH tersedia di situs online layanan pajak," kata Kemenkeu seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya