Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui ketentuan soal faktur pajak melalui PER-11/PJ/2022 yang resmi berlaku mulai 1 September 2022. Beleid ini mengubah sejumlah pasal dalam PER-03/PJ/2022 yang lebih dulu terbit.Â
Kendati begitu, ketentuan soal pembuatan faktur pajak pengganti tidak mengalami perubahan. Tata cara pembuatan faktur pajak pengganti masih merujuk pada Pasal 22 dan 24 serta lampiran huruf J PER-03/PJ/2022.Â
"Cara pembuatan faktur pajak pengganti tetap merujuk pada PER-03/PJ/2022," cuit akun @kring_pajak, dikutip Senin (5/9/2022).Â
Dijelaskan pada Pasal 22 PER-03/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisannya sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Pembetulan dan penggantian dilakukan decara cara membuat faktur pajak pengganti.Â
Kemudian pada lampiran PER-03/PJ/2022 dijelaskan bahwa pembuatan faktur pajak pengganti dilakukan melalui aplikasi e-faktur. Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan.Â
Perlu diperhatikan, NSFP faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak pengganti. Kemudian, tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat.Â
DJP lantas memberikan contoh terkait dengan pengisian tanggal pada faktur pajak pengagnti. Contohnya, faktur pajak masa Juni 2022, dibuatkan faktur pajak pengganti pada 24 Agustus 2022. Jika SPT Masa PPN Masa Juni sudah dilaporkan, pembetulan faktur pajak pengganti mengharuskan PKP membuat SPT pembetulan atas SPT Masa PPN PPN Masa Juni. (sap)