ARGENTINA

Per 1 November, Otoritas Ini Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Dian Kurniati | Senin, 17 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Per 1 November, Otoritas Ini Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews - Pemerintah Argentina mengumumkan akan menaikkan ambang batas (threshold) penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi menjadi 330.000 peso atau setara dengan Rp33,6 juta.

Menteri Ekonomi Sergio Massa mengatakan keringanan pajak bagi pekerja tersebut mulai berlaku 1 November 2022. Menurutnya, kenaikan ambang batas PTKP menjadi bagian dari langkah pemerintah memitigasi dampak inflasi di negara tersebut.

"Kami telah memutuskan apa yang kami sebut dengan modifikasi minimum tidak kena pajak," katanya, Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Massa menuturkan kenaikan ambang batas PTKP telah mempertimbangkan tingkat pendapatan masyarakat, terutama kalangan pekerja. Dia menilai kenaikan threshold akan membantu meringankan beban ekonomi yang dihadapi pekerja di tengah kenaikan inflasi.

Tarif yang berlaku untuk pajak penghasilan orang pribadi di Argentina saat ini pada kisaran 5%-35% untuk residen dan 24,5% untuk nonresiden.

"Kami ingin agar apa yang diperoleh pekerja ini tidak hilang karena pengenaan pajak penghasilan," ujarnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Inflasi Argentina saat ini terus mengalami kenaikan. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut indeks harga konsumen pada September 2022 mengalami inflasi 6,2% secara bulanan dan 83% secara tahun ke tahun. Dalam tahun berjalan, inflasi sudah mencapai 66,1%.

Seperti dilansir ruetir.com, Juli 2022 menjadi momen indeks harga konsumen mencapai level tertinggi pada tahun ini dan sepanjang periode pemerintahan Alberto Fernández, yakni sebesar 7,4% secara bulanan. Angka ini merupakan tertinggi sejak April 2002 yang mencapai 10,4%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara