ADMINISTRASI PAJAK

Penyebab Lebih Bayar dari Wajib Pajak Dianggap Tidak Ada oleh DJP

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 April 2023 | 15:00 WIB
Penyebab Lebih Bayar dari Wajib Pajak Dianggap Tidak Ada oleh DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan oleh wajib pajak dalam SPT bisa dianggap tidak ada oleh Ditjen Pajak (DJP).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019, kelebihan pembayaran pajak bakal dianggap tidak ada apabila lebih bayar tersebut timbul akibat perbedaan dalam melakukan pembulatan.

"SPT lebih bayar yang disampaikan wajib pajak dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dalam hal…disebabkan perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem informasi DJP," bunyi Pasal 24 ayat (1) huruf a PER-02/PJ/2019, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Kelebihan pembayaran pajak juga dianggap tidak ada apabila SPT lebih bayar disampaikan oleh ASN, TNI/Polri, atau pejabat yang hanya menerima penghasilan dari instansi yang bersangkutan dan kelebihan pembayarannya timbul karena penghitungan wajib pajak sendiri.

Mengingat kelebihan pembayaran pajak dianggap tidak ada, wajib pajak tidak dapat mengajukan restitusi atas lebih bayar dalam SPT tersebut.

"Atas SPT lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 24 ayat (2) PER-02/PJ/2019.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Untuk diketahui, wajib pajak dapat menyampaikan SPT dengan status lebih bayar, kurang bayar, ataupun nihil. SPT lebih bayar timbul apabila jumlah pembayaran pajak ternyata lebih besar dari pajak yang terutang.

Selanjutnya, SPT kurang bayar timbul bila pembayaran pajak oleh wajib pajak ternyata lebih rendah dari pajak yang terutang. Adapun SPT berstatus nihil apabila tidak ada kelebihan ataupun kekurangan pembayaran pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN