KEBIJAKAN PAJAK

Pentingnya Tax Ratio yang Optimal dalam Pemulihan Ekonomi Inklusif

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:10 WIB
Pentingnya Tax Ratio yang Optimal dalam Pemulihan Ekonomi Inklusif

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam webinar bertajuk Reformasi Pajak Pasca Pandemi Sebagai Upaya Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Selasa (31/8/2021).

MALANG, DDTCNews - Pemulihan ekonomi yang inklusif dan upaya-upaya menjamin ketersediaan pendanaan untuk pembangunan perlu menjadi agenda utama pemerintah dalam pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan pertumbuhan ekonomi harus ditopang secara merata guna mencapai pemulihan ekonomi yang inklusif. Sebab, ada hubungan antara pertumbuhan ekonomi dengan ketimpangan dan kemiskinan.

Selain itu, sambungnya, IMF menilai pembangunan yang berkelanjutan dapat dilaksanakan apabila suatu negara mencapai rasio pajak (tax ratio) minimal 15%. Apabila tax ratio kecil pada titik tertentu, suatu negara tidak memiliki kapasitas untuk membangun.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

“Jika ingin ekonomi pulih dan tumbuh juga harus ada dana untuk menjamin pembangunan. Jadi, pemulihan ekonomi yang dimaksud adalah yang inklusif, tetapi juga bisa memobilisasi domestic revenue dengan APBN sebagai instrumen utama,” katanya, Selasa (31/8/2021).

Bawono menerangkan pandemi Covid-19 membuat urgensi reformasi pajak makin tinggi. Hal ini didorong masih dibutuhkannya stimulus untuk pemulihan ekonomi, terbatasnya daya tahan anggaran pemerintah, dan adanya pengalaman kondisi fiskal pada krisis sebelumnya.

Keperluan untuk mereformasi pajak juga tidak hanya dikarenakan pandemi, tetapi untuk menangani persoalan fundamental pajak. Reformasi pajak di Indonesia perlu terus dilakukan untuk membentuk sistem pajak yang makin ideal.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Bawono menerangkan terdapat tiga agenda utama yang memengaruhi reformasi pajak di Indonesia dalam 2-3 tahun terakhir serta periode mendatang. Pertama, penggunaan teknologi untuk sistem administrasi pajak yang di antaranya terlihat dari pengembangan core tax system.

Kedua, mendesain sistem perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha, investasi, kepastian hukum, dan keadilan melalui UU Cipta Kerja. Ketiga, mendesain sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel melalui Revisi UU KUP.

Selain insentif, lanjutnya, pemerintah juga perlu menjamin kepastian pajak untuk memulihkan daya saing ekonomi pascapandemi. Menurutnya, kepastian harus menjadi tujuan sistem pajak pascapandemi meski lebih menantang dan membutuhkan waktu lama.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Dalam webinar bertajuk Reformasi Pajak Pasca Pandemi Sebagai Upaya Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bawono juga menjelaskan tentang kondisi fiskal saat krisis dan pasca krisis, pajak solidaritas, dan 10 pertimbangan lanskap reformasi pajak agar dapat meningkatkan penerimaan dengan tetap meminimalkan sengketa pajak.

Webinar ini digelar Tax Lover Community (TLC) dan Tax Center Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Negeri Malang. Webinar ini diselenggarakan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DDTC dan FE UM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024