PER-02/2020

Penting Diketahui! Informasi dalam TEA Bersifat Rahasia

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Februari 2020 | 17:45 WIB
Penting Diketahui! Informasi dalam TEA Bersifat Rahasia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setiap informasi yang diperoleh dan dipertukarkan melalui tax examination abroad (TEA) bersifat rahasia.

Hal ini ditegaskan dalam pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan TEA Dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional . Dalam pasal tersebut disebutkan tim TEA wajib menjaga kerahasiaan informasi dan pelaksanaan TEA.

“Setiap Informasi yang diperoleh dan dipertukarkan melalui TEA merupakan Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan perjanjian internasional,” demikian penggalan bunyi pasal 10 ayat (1) beleid tersebut.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Adapun TEA yang dimaksud adalah tim yang akan melaksanakan TEA ke luar negeri maupun tim TEA di dalam negeri, yaitu Direktur Perpajakan Internasional atau perwakilannya, pemeriksa pajak, petugas pemeriksa pajak, pegawai di lingkungan DJP lainnya, dan pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, TEA adalah kehadiran perwakilan DJP dalam rangka pencarian dan/atau pengumpulan Informasi yang dilakukan oleh otoritas perpajakan negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Skema TEA ini bersifat resiprokal. Dengan demikian, DJP dapat membentuk TEA ke luar negeri dalam rangka menggali informasi di negara mitra. Sebaliknya, TEA bisa dibentuk di dalam negeri untuk membantu otoritas pajak negara mitra dalam rangka memperoleh informasi di Indonesia. Simak artikel ‘Proses DJP Kirim Tim Buat Cari Informasi ke Luar Negeri, Lihat di Sini’.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan untuk menjaga kerahasiaan Informasi … dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian penggalan bunyi pasal 10 ayat (3).

Sebelumnya, Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan setidaknya terdapat tiga manfaat utama dari TEA. Pertama, DJP dapat memperoleh informasi yang lengkap terkait profil wajib pajak yang diminta datanya.

Kedua, TEA menjadi sarana kerja sama antarotoritas pajak pada masalah perpajakan yang berkaitan dengan wajib pajak/grup yang sama sehingga menghindari potensi duplikasi pemeriksaan. Ketiga, dengan TEA, proses mendapatkan informasi dan data yang lebih cepat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya