YORDANIA

Penindakan Pengelakan Pajak Hasilkan Penerimaan Rp9 Triliun

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Agustus 2020 | 16:01 WIB
Penindakan Pengelakan Pajak Hasilkan Penerimaan Rp9 Triliun

Kantor Pusat Ditjen Pajak (Income and Sales Tax Department) Yordania. (Foto: assawsana.com)

AMMAN, DDTCNews - Pemeriksaan besar-besaran atas surat pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak dan pemberantasan pengelakan pajak di Yordania berhasil membuahkan penerimaan pajak hingga JOD445 juta atau setara dengan Rp9,3 triliun.

Menteri Keuangan Yordania mengungkapkan pemeriksaan SPT dan pemberantasan praktik pengelakan pajak ini dilaksanakan otoritas pajak, Income and Sales Tax Department (ISTD), pada Januari hingga Juli 2020.

"Pemeriksaan atas SPT mampu menghasilkan penerimaan pajak hingga JOD190 juta. Nominal tersebut dicapai melalui pengenaan denda serta ditemukannya penghasilan yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak," ujar Al-Ississ di Amman, seperti dikutip Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Ia menambahkan penerimaan sebesar JOD255 juta sisanya diperoleh dari usaha penindakan atas praktik pengelakan pajak yang ditemukan oleh otoritas pajak.

Seperti diketahui, Pemerintah Yordania telah berkomitmen tidak meningkatkan tarif pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara di tengah pandemi Covid-19. Penerimaan yang tertekan di tengah pandemi Covid-19 diupayakan tetap stabil melalui serangkaian penindakan dan penagihan.

Pada semester I/2020, Al-Ississ sebelumnya mengungkapkan ISTD telah melakukan pemeriksaan atas 643 wajib pajak yang ditengarai melakukan praktik pengelakan pajak.

Dari 643 wajib pajak itu, sebanyak 306 wajib pajak merespons permintaan keterangan dari otoritas pajak dan memenuhi kewajiban pajaknya. Ada pula 103 wajib pajak yang setelah proses audit diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak untuk pertama kalinya.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Lebih lanjut, terdapat 144 wajib pajak yang masih melewati proses penyelesaian proses audit. Terakhir, terdapat 90 wajib pajak yang tidak menyetujui temuan otoritas pajak dan membawa temuan tersebut ke pengadilan.

Pemerintah Yordania menekankan proses pemeriksaan dan penerbitan ketetapan pajak dilakukan transparan. Wajib pajak yang tidak menyetujui ketetapan pajak dari ISTD dimungkinkan mengajukan gugatan hukum.

Melalui langkah ini, seperti dilansir zawya.com, Pemerintah Yordania berharap kepatuhan sukarela wajib pajak bisa meningkat dan distribusi beban pajak bisa terbagi secara adil. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:23 WIB KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Toko Kue Didatangi AR, Dicek Kewajiban Pajaknya yang Belum Terpenuhi

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi