PRANCIS

Pengusaha Pesimistis Amount B Sederhanakan Ketentuan Transfer Pricing

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Maret 2024 | 13:30 WIB
Pengusaha Pesimistis Amount B Sederhanakan Ketentuan Transfer Pricing

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Pelaku usaha yang tergabung dalam Business at OECD (BIAC) pesimistis Pilar 1 Amount B bakal menyederhanakan penerapan ketentuan transfer pricing sebagaimana yang dijanjikan oleh OECD.

Menurut BIAC, penyederhanaan penerapan ketentuan transfer pricing tak akan terjadi karena penerapan Amount B bersifat opsional dan memiliki cakupan yang terbatas.

"Hal ini adalah kekhawatiran yang relevan bagi semua wajib pajak, khususnya bagi grup perusahaan multinasional yang juga tercakup dalam Pilar 1 Amount A," tulis BIAC dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

BIAC menilai OECD perlu memperbaiki desain marketing and distribution safe harbor (MDSH) dalam Amount A. Perbaikan itu diperlukan untuk menekan potensi sengketa atas transaksi penjualan dan distribusi di negara-negara yang tidak mengadopsi Amount B.

"Sifat Amount B yang opsional dan ruang lingkupnya yang terbatas, ditambah dengan kekurangan dalam desain MDSH, tidaklah memberikan penyederhanaan dan kepastian yang diharapkan," jelas BIAC.

Berkaca pada keterbatasan tersebut, BIAC mendorong OECD untuk menyiapkan rencana kerja yang jelas dan transparan untuk mendukung pengembangan Amount B. Selain itu, cakupan Amount B juga perlu diperluas agar tak hanya terbatas pada marketing and distribution activities.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

"Kami menekankan pentingnya dialog antara BIAC dan Inclusive Framework. Kami akan terus mendorong upaya kolaborasi untuk memastikan kejelasan, stabilitas, dan kepastian bagi otoritas pajak dan pelaku usaha," sebut BIAC.

Sebagai informasi, laporan terkait dengan Amount B yang baru dirilis OECD pada bulan lalu memuat penyederhanaan penerapan ketentuan transfer pricing atas baseline marketing and distribution activities.

Penyederhanaan melalui Amount B bertujuan untuk mengurangi sengketa transfer pricing, menekan compliance cost, serta memberikan kepastian hukum bagi fiskus dan wajib pajak.

OECD mengungkapkan bahwa Amount B didesain untuk memenuhi kebutuhan yurisdiksi-yurisdiksi berkapasitas rendah (low capacity jurisdictions). Adapun Inclusive Framework bakal merilis daftar yurisdiksi berkapasitas rendah pada 31 Maret 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD