MANIFEST GENERASI III

Pengurusan Dokumen Ekspor & Impor Diklaim Lebih Cepat

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Januari 2019 | 14:10 WIB
Pengurusan Dokumen Ekspor & Impor Diklaim Lebih Cepat

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menjelaskan tentang manifest generasi III di Kemenkeu, Senin (7/1/2019). (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea & Cukai memperbarui layanan pengurusan dokumen barang kegiatan ekspor impor. Manifest Generasi III menjadi layanan teranyar untuk melancarkan arus logistik lintas negara.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan Manifest Generasi III ini akan sepenuhnya menggunakan layanan berbasis internet. Dengan demikian, implementasinya akan memangkas pengurusan dokumen untuk kegiatan ekspor—impor.

“Manifest Generasi III merupakan versi paling mutakhir yang mengedepankan prinsip automasi dan simplifikasi,” katanya di kantor Kemenkeu, Senin (7/1/2019).

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Heru menyebutkan beberapa prinsip yang diusung dalam Manifest Generasi III diantaranya adalah advance manifest system 24 jam sebelum kedatangan barang sehingga customs clearance bisa dilakukan Iebih cepat. Layanan ini menjadi pembeda dari layanan sebelumnya yang masih menggunakan proses manual dalam pengurusan dokumen daftar barang ekspor dan impor.

Otoritas mengklaim ada dampak positif dari automasi, salah satunya terkait penurunan dwelling time. Hal ini terjadi karena adanya pemangkasan waktu proses pengurusan dokumen sebesar 0,81 hari atau 19,69% untuk pengurusan dokumen di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Dengan automasi ini kan jadi signifikan hampir sehari berkurangnya. Jadi, ini mengurangi biaya dan beban administrasi,” ungkap Heru.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Adapun layanan Manifest Generasi III ini sudah mulai diujicoba sejak 28 Desember 2017 secara terbatas di Kantor Pabean Jakarta. Untuk skala nasional sudah mulai diuji coba mulai 26 September 2018 di seluruh pelabuhan dan bandara internasional yang melayani arus keluar masuk barang dari luar negeri.

Layanan yang mulai wajib digunakan mulai Januari 2019 ini dijamin siap melayani kegiatan arus logistik nasional. Kesiapan bukan hanya dari sisi SDM, melainkan juga infrastruktur penunjang layanan.

“Saat ini sudah running full automasi berbasis internet. Jadi, sistem berlaku untuk seluruh Indonesia dan terintegrasi dalam satu sistem,” imbuh Heru. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS