KEBIJAKAN PAJAK

Pengurus Dapat Tandatangani SPT Badan, DJP Jelaskan Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2023 | 13:00 WIB
Pengurus Dapat Tandatangani SPT Badan, DJP Jelaskan Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait dengan pihak yang berhak menandatangani SPT Badan, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Pihak yang dimaksud ialah pengurus.

Merujuk pada Pasal 32 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang untuk ikut menentukan kebijakan atau mengambil keputusan dalam perusahaan. Misal, berwenang menandatangani cek, kontrak dengan pihak ketiga, dan lain sebagainya.

“Untuk penandatangan SPT Badan, baik masa maupun tahunan, harus ditandatangani oleh pengurus. Bukti potong juga ditandatangani oleh pengurus,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

DJP menambahkan seseorang yang tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera, baik dalam akta pendirian maupun akta perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan ini juga berlaku untuk komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.

Dengan demikian, seseorang yang termasuk dalam pengertian pengurus tersebut dapat menjabat sebagai komisaris, pemegang saham mayoritas atau pengendali, pemegang saham, karyawan wajib pajak badan, atau pihak lain.

Namun, untuk diperhatikan, pengurus yang menandatangani SPT tersebut harus tetap terbukti nyata-nyata mempunyai wewenang untuk ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan perusahaan.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Selain itu, pengurus juga tidak memerlukan surat kuasa khusus dalam bertindak sebagai wakil wajib pajak badan.

Tambahan informasi, ketentuan mengenai SPT Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan