PENG-34/PJ.09/2024

Pengumuman soal MFA di DJP Online, Wajib Pajak Diminta Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 Desember 2024 | 15.07 WIB
Pengumuman soal MFA di DJP Online, Wajib Pajak Diminta Lakukan Ini

Ilustrasi. Tampilan awal laman DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman terkait dengan penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada aplikasi DJP Online.

Melalui Pengumuman No. PENG-34/PJ.09/2024 yang ditetapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti pada 5 Desember 2024, DJP mengatakan penerapan verifikasi lanjutan sandi kerahasiaan dalam bentuk MFA sebagai respons atas maraknya penipuan.

“Dalam rangka mengatasi maraknya penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan DJP, DJP menerapkan verifikasi lanjutan sandi kerahasiaan dalam bentuk MFA pada aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id),” bunyi penggalan pengumuman itu.

Lewat pengumuman tersebut, DJP menyampaikan 4 poin. Pertama, penerapan MFA pada aplikasi DJP Online dilaksanakan mulai 2 Desember 2024 dalam rangka pelaksanaan protokol governance keamanan data wajib pajak serta persiapan implementasi coretax administration system (CTAS).

“Adapun masa persiapan penerapan MFA dimaksud sampai dengan 31 Desember 2024,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut.

Kedua, selama masa persiapan tersebut, wajib pajak diharapkan untuk melakukan update data secara mandiri pada aplikasi DJP Online. Data itu meliputi nomor handphone dan/atau alamat email yang digunakan dalam pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan.

Ketiga, dalam rangka meningkatkan keamanan, wajib pajak disarankan untuk memperbarui kata sandi (password) pada aplikasi DJP Online secara berkala.

Keempat, sejak diterapkannya MFA, pada saat mengakses aplikasi DJP Online, pengguna diminta untuk melakukan verifikasi user login. Adapun verifikasi menggunakan nomor token yang diperoleh dengan pilihan melalui alamat email; pesan singkat (SMS); atau aplikasi M-Pajak.

Maraknya Penipuan

Dalam pengumuman tersebut, DJP juga menegaskan bahwa tidak pernah menghubungi wajib pajak melalui nomor telepon atau nomor WhatsApp tidak terverifikasi dengan:

  • melampirkan/menggunakan file APK;
  • meminta mengunduh aplikasi apapun;
  • meminta verifikasi informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya; dan/atau
  • meminta transfer sejumlah uang untuk pembayaran bea meterai, pembayaran tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya.

Jika diminta melaksanakan langkah-langkah di atas, masyarakat dimohon untuk tidak memenuhi permintaan tersebut. Kantor Pusat DJP hanya menggunakan nomor WhatsApp terverifikasi +62 822-3000-9880.

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200. Masyarakat juga dapat mengadukan tindakan penipuan ke situs Kementerian Komunikasi dan Digital dengan laman https://aduannomor.id/ (untuk aduan terkait nomor telepon) dan https://aduankonten.id/ (untuk aduan terkait konten dan aplikasi). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.