PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pengumuman! Layanan Samsat Keliling Kembali Dibuka

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Mei 2020 | 17:30 WIB
Pengumuman! Layanan Samsat Keliling Kembali Dibuka

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah (BKD) Kalimantan Selatan kembali mengoperasikan samsat keliling untuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) masyarakat.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Samsat Banjarmasin II BKD Kalsel Muhramsyah mengatakan Samsat Keliling kembali dioperasikan setelah sempat dihentikan sementara karena penyebaran Covid-19 di Kalsel.

"Benar, baru hari ini dibuka," katanya Selasa (5/5/2020).

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Beroperasinya layanan Samsat keliling, sambung Muhramsyah, akan disesuaikan dengan kebijakan pembatasan sosial. Untuk itu, Samsat Keliling hanya sebatas berada di depan kantor pusat Samsat Kalimantan Selatan.

Tak hanya itu, UPPD juga menerapkan standar jarak sosial untuk pelayanan langsung perdana kepada masyarakat ditengah pandemi Corona. Pihak kepolisian akan dilibatkan untuk memastikan proses pelayanan berjalan dengan tertib.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sudah diizinkan tetapi hanya di depan kantor aja, dan tetap melaksanakan SOP Pencegahan Covid-19," tutur Muhramsyah dilansir dari Koran Banjar.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Beroperasinya layanan langsung pajak daerah ini disambut positif oleh masyarakat. Salah satunya warga bernama Romli. Dia mengaku samsat keliling cukup membantu wajib pajak yang hendak membayar PKB secara langsung.

“Baguslah Samsat keliling dibuka. Ini agar dapat mengurai kepadatan antrian. Samkel juga lebih cepat, dan sangat membantu seperti saya yang buru-buru karena harus beraktivitas,” ujar Romli. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik