Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews—Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menawarkan fasilitas pembebasan denda atau pemutihan pajak bumi bangunan (PBB) mulai dari 1 April hingga 30 Juni 2020.
Penawaran pemutihan PBB tersebut diumumkan BPKPD pada Selasa (7/4/2020) melalui akun media sosial @bpkpdsurabaya. Dalam pengumuman itu, pemutihan PBB digelar dalam rangka HUT Kota Surabaya ke-727.
“Ayo rek, segera manfaatkan,” sebut BPKPD dalam media sosialnya.
Berdasarkan pengumuman BPKPD, pemutihan PBB diatur dalam Peraturan Wali Kota No. 12/2020. Pembebasan denda PBB berlaku untuk denda tahun 1994 sampai dengan 2019. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera membayar tunggakan pajaknya.
Syarat mendapatkan fasilitas pemutihan PBB juga mudah. Selama wajib pajak membayar tunggakan PBB pada 1 April sampai dengan 30 Juni 2020, denda pajak untuk PBB otomatis dibebaskan. (rig)