KOTA SURABAYA

Pengumuman! Ada Pemutihan Pajak PBB dari 1 April-30 Juni 2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 14:52 WIB
Pengumuman! Ada Pemutihan Pajak PBB dari 1 April-30 Juni 2020

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews—Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menawarkan fasilitas pembebasan denda atau pemutihan pajak bumi bangunan (PBB) mulai dari 1 April hingga 30 Juni 2020.

Penawaran pemutihan PBB tersebut diumumkan BPKPD pada Selasa (7/4/2020) melalui akun media sosial @bpkpdsurabaya. Dalam pengumuman itu, pemutihan PBB digelar dalam rangka HUT Kota Surabaya ke-727.

“Ayo rek, segera manfaatkan,” sebut BPKPD dalam media sosialnya.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Berdasarkan pengumuman BPKPD, pemutihan PBB diatur dalam Peraturan Wali Kota No. 12/2020. Pembebasan denda PBB berlaku untuk denda tahun 1994 sampai dengan 2019. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera membayar tunggakan pajaknya.

Syarat mendapatkan fasilitas pemutihan PBB juga mudah. Selama wajib pajak membayar tunggakan PBB pada 1 April sampai dengan 30 Juni 2020, denda pajak untuk PBB otomatis dibebaskan. (rig)

View this post on Instagram

[PEMBEBASAN DENDA PBB] . Ayo rek, segera manfaatkan . Dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya ke-727 . Sesuai Peraturan Walikota Nomor.12 Tahun 2020 Mulai 1 April 2020 - 30 Juni 2020 PEMBEBASAN DENDA Pajak Bumi dan Bangunan Berlaku untuk denda Tahun 1994 sampai Tahun 2019 . PAJAK ANDA PARTISIPASI NYATA PEMBANGUNAN KOTA SURABAYA . #pembebasandenda #pbbsurabaya #hutsurabaya727 #ayoreksegeramanfaatkan #surabayatax #surabayataatpajak #bpkpdsurabaya #banggabayarpajakdaerah #banggabayarretribusidaerah #bpkpdonline #pajakonline #pbbonline #onlineinaja

A post shared by BPKPD Kota Surabaya (@bpkpdsurabaya) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi