PMK 112/2022

Penggunaan NIK sebagai NPWP Diharapkan Bisa Tutup Compliance Gap

Muhamad Wildan | Senin, 25 Juli 2022 | 14:47 WIB
Penggunaan NIK sebagai NPWP Diharapkan Bisa Tutup Compliance Gap

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dengan paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) diharapkan dapat membantu mengatasi masalah compliance gap dalam sistem perpajakan Indonesia.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan salah satu dari 4 pilar kepatuhan pajak adalah kepatuhan wajib pajak untuk mendaftarkan diri.

Penggunaan NIK dan NPWP diharap meningkatkan kepatuhan dalam mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak (DJP). "Ini kemudahan administrasi agar di negara ini kita cuma punya 1 nomor," ujar Yon, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, wajib pajak cukup melakukan validasi melalui DJP Online.

Ke depan, wajib pajak yang mendaftarkan diri ke DJP akan dilakukan aktivasi NIK. "Ketika orang sudah punya penghasilan di atas PTKP maka kemudian tinggal diaktivasikan NIK-nya untuk menjadi NPWP sebagai sarana pemenuhan kewajiban perpajakannya," ujar Yon.

Selain pilar pendaftaran, 3 pilar kepatuhan pajak yang lainnya adalah kepatuhan dalam melakukan pelaporan, kepatuhan dalam melakukan pembayaran, dan kebenaran dari pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Guna mendongkrak kepatuhan, pemerintah juga melakukan pertukaran data dan informasi dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) serta otoritas pajak negara lain melalui automatic exchange of information (AEOI).

"Beberapa macam data itu sudah ada dalam sistem perpajakan, kita sekarang tinggal mengadministrasikan dengan baik. Kita proses data matching, kita bandingkan data dengan SPT wajib pajak," ujar Yon.

Bila terdapat selisih antara data yang diperoleh DJP dengan informasi yang tercantum dalam SPT, maka DJP akan meminta klarifikasi dari wajib pajak.

Bila wajib pajak tak dapat menjelaskan selisih dan ternyata diketahui terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak harus melunasi pajak yang kurang dibayar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak