KEBIJAKAN CUKAI

Pengenaan Cukai Plastik & Minuman Bergula Tunggu Keputusan Pemerintah

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Januari 2022 | 06:30 WIB
Pengenaan Cukai Plastik & Minuman Bergula Tunggu Keputusan Pemerintah

Warga menggunakan sampan memungut sampah plastik di Kecamatan Kasilampe, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (3/12/2021). Memulung sampah plastik selama ini dilakukan belasan ibu rumah tangga dengan mengunakan sampan menjelajahi Teluk Kendari untuk memperoleh penghasilan Rp50 ribu per hari. ANTARA FOTO/Jojon/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pengenaan cukai atas produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan tergantung pada keputusan pemerintah.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebut pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum memutuskan untuk menambah barang kena cukai (BKC). Hal itu sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur penambahan atau pengurangan jenis BKC cukup diatur dalam peraturan pemerintah setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan RAPBN.

"Nanti tergantung dari sisi pemerintah. Mekanisme di DPR itu di UU [APBN], jadi satu proses saja," katanya, dikutip Sabtu (7/1/2022).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Askolani mengatakan pemerintah dapat mengimplementasikan penambahan BKC ketika objek tersebut telah masuk dalam UU APBN. Misalnya, Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 memerinci target penerimaan cukai dalam APBN 2022, termasuk atas produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan.

Menurutnya, masuknya cukai plastik dan minuman bergula dalam Perpres 104/2021 karena pemerintah merencanakan pengenaan cukai atas kedua objek tersebut. Namun, implementasi pemungutannya tetap akan tergantung pada kondisi perekonomian dan pemulihan dunia usaha tahun depan.

"Minimal sudah open, tapi implementasinya harus kami pertimbangkan nanti sambil jalan," ujarnya.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Pemerintah menargetkan penerimaan cukai 2022 mencapai Rp203,92 triliun atau naik 13% dari target tahun ini senilai Rp180 triliun. Pada cukai hasil tembakau, pemerintah menargetkan penerimaan senilai Rp193,53 triliun, naik 11% dari target tahun ini Rp173,78 triliun.

Pada cukai etil alkohol, penerimaan ditargetkan Rp190 miliar, naik 19% dari target pada tahun ini Rp160 miliar. Kemudian, setoran cukai minuman mengandung etil alkohol ditargetkan Rp6,8 triliun, naik 22,3% dari target 2021 senilai Rp5,56 triliun.

Selain ketiga jenis barang kena cukai tersebut, pemerintah juga menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun dan minuman bergula dalam kemasan Rp1,5 triliun pada tahun depan.

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah terdengar sejak 2016. Pemerintah untuk pertama kalinya memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017. Tahun ini, pemerintah juga menargetkan penerimaan cukai dari plastik senilai Rp500 miliar, walaupun belum menerapkannya.

Ketika proses pembahasan UU APBN, DPR sebenarnya sudah meminta pemerintah untuk segera mengeksekusi rencana ekstensifikasi cukai. Ekstensifikasi itu misalnya dilakukan pada produk plastik dan minuman bergula.

Awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman bergula atau berpemanis, serta emisi karbon kepada DPR. Kala itu, tarif cukai plastik direncanakan senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Sementara pada minuman bergula, cukai rencananya dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA