PMK 111/2019

Pengenaan BMAD Baja China, Singapura, & Ukraina Diperpanjang, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 08 Agustus 2019 | 10.36 WIB
Pengenaan BMAD Baja China, Singapura, & Ukraina Diperpanjang, Ada Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor baja hot rolled plate (HRP) dari China, Singapura, dan Ukraina. Tidak tanggung-tanggung, jangka waktu pengenaan mencapai 5 tahun.

Ketentuan ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.111/PMK.010/2019. Pasalnya, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, masih ditemukan marjin dumping untuk perusahaan eksportir/eksportir produsen yang berasal dari ketiga negara itu.

“Sehingga apabila pengenaan BMAD dihentikan maka kerugian pemohon akan berulang kembali,” demikian bunyi pertimbangan keluarnya beleid itu, seperti dikutip pada Kamis (8/8/2019).

Tidak ada perubahan jenis barang impor yang kena BMAD. Pertama, produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang termasuk dalam pos tarif 7208.51.00. Kedua, produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang termasuk dalam pos tarif 7208.52.00.

Adapun tarif BMAD barang impor asal China sebesar 10,47%. Sementara, barang impor asal Singapura dan Ukraina masing-masing sebesar 12,50% dan 12,33%. Besaran tarif ini tidak berubah dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK No.50/PMK.010/2016.

Pengenaan BMAD merupakan tambahan bea masuk umum (most favoured nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku (jika impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian).

Jika ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan BMAD atas importasi dari negara dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional itu merupakan most favoured nation.

Tarif BMAD berlaku sepenuhnya terhadap barang impor tersebut, yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya beled ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 1 Januari 2019. Regulasi ini berlaku selama 5 tahun terhitung sejak berlaku. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.