KEBIJAKAN PAJAK

Pengembangan Coretax Harus Dibarengi Perubahan Mindset Pegawai DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Februari 2023 | 16:30 WIB
Pengembangan Coretax Harus Dibarengi Perubahan Mindset Pegawai DJP

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Pegawai Ditjen Pajak (DJP) dituntut untuk bisa mengubah mindset mereka dalam menjalankan pekerjaan. Perubahan pola pikir pegawai DJP ini dinilai perlu dilakukan seiring dengan dikembangkannya coretax administration system.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai pengembangan coretax administration system bukan sekadar tuntutan bagi pegawai DJP untuk lebih mahir dalam hal teknologi informasi (IT). Lebih penting dari itu, ujarnya, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) harus disikapi dengan strategi untuk mengejar target penerimaan.

"Kita menyadari bahwa PSIAP ini mengubah mindset lebih dari sekadar belajar software, tetapi ini adalah logika baru yang mungkin sebagian logika barunya itu di sumber pertumbuhan ekonomi baru," ujar Suahasil dalam Rapimnas I DJP 2023, dikutip Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Sebagaimana yang sempat disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, pengembangan coretax administration system memang akan diikuti dengan pengembangan SDM.

Menurutnya, implementasi coretax administration system akan diikuti dengan perubahan fokus kerja pegawai DJP dari yang saat ini lebih bersifat administratif menjadi berfokus pada pengawasan.

"Reform pajak tidak hanya mengganti aplikasi. Reform isn’t just setting atau implementing aplikasi. Aspek yang lebih penting adalah menyiapkan SDM, orangnya," kata Suryo.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Dengan coretax administration system, pekerjaan-pekerjaan yang bersifat administratif bakal diselesaikan secara otomatis lewat sistem. Artinya, DJP dapat mengalokasikan mayoritas pegawainya untuk mengawasi dan memeriksa wajib pajak.

Saat ini, DJP memiliki 16.000 pegawai yang menjabat sebagai account representative (AR) atau fungsional pemeriksa. Ke depan, jumlah tersebut harus ditambah menjadi 30.000 AR dan fungsional pemeriksa.

Meski jumlah pegawai DJP yang berfungsi melakukan pengawasan dan pemeriksaan bakal ditingkatkan, Suryo mengatakan DJP tetap akan mengutamakan pelayanan dan penyuluhan.

"Kalau dengan coretax yang baru, heavy kita di pengawasan. Kalau layanan pasti. Penyuluhan mutlak karena tadi, logika bahwa orang Indonesia lebih senang diajak bicara daripada ditakut-takutin. Nah, setelah itu, kalau ketemu data lain, diingetin. Diajak ngomong. Kalau diingetin enggak mau, baru diperiksa," ujar Suryo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024