BERITA PAJAK HARI INI

Pengawasan WP Bakal Terdampak Coretax System, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Januari 2023 | 09:37 WIB
Pengawasan WP Bakal Terdampak Coretax System, Ini Kata Dirjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Adanya integrasi compliance risk management (CRM) dan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system) akan memperkuat pengawasan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (10/1/2023).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan adanya CRM dan coretax system yang baru, otoritas berupaya agar pengawasan terhadap wajib pajak lebih mudah. Cakupan pengawasan juga bisa lebih banyak dibandingkan kondisi saat ini.

“Logika yang saya bangun, kalau dalam setahun ngawasin 5 WP (wajib pajak) misalnya, dengan coretax saya kepengin bisa awasi 10 WP. Dengan infrastruktur yang lebih bagus, harusnya bisa mengawasi lebih dari 5 WP. Jadi, seluruh WP bisa diawasi dengan bantuan itu,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Suryo mengatakan implementasi coretax system direncanakan mulai 1 Januari 2024. Sebanyak 21 proses bisnis yang sedang dalam tahap pembaruan akan dimplementasikan mulai 1 Januari 2024. Simak Fokus bertajuk Digitalisasi Administrasi Pajak, Bukan Hanya Urusan Teknologi.

Selain mengenai pengawasan terhadap wajib pajak, ada pula ulasan mengenai imbauan Ditjen Pajak (DJP) agar wajib pajak memvalidasi NIK-NPWP sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ada pula bahasan mengenai Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kemenkumham yang hingga saat ini masih melakukan harmonisasi RPP tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengawas dan Pemeriksa

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan adanya coretax system—yang berdampak pada proses bisnis pengawasan—skema pengaturan sumber daya manusia (SDM) di internal DJP juga akan berubah.

“AR (account representative) saya kan 10.000. Pemeriksa 6.000. At least 16.000 orang itu bisa duplikasi pekerjaan. Waktu lebih pendek, kuantitas lebih banyak. Kita ingin yang tadinya 16.000 jadi 30.000 pengawas sama pemeriksa,” ujar Suryo. (DDTCNews)

Validasi NIK-NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan

Validasi dilakukan sejalan dengan akan diimplementasikannya secara penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi mulai 1 Januari 2024. Simak pula ‘Saat Implementasi Penuh Sistem Baru DJP, NPWP Lama Tidak Dapat Dipakai’.

Baca Juga:
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

“Untuk kenyamanan bersama, segera validasi NIK-NPWP sebelum Anda menyampaikan SPT Tahunan,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram,

Seperti diberitakan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023. (DDTCNews)

Perkembangan RPP KUPDRD

DJPP Kemenkumham menyebut RPP KUPDRD dibuat untuk memberikan pedoman bagi pemda dalam menyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

DJPP menjelaskan rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPP KUPDRD diselenggarakan secara virtual melalui video conference. Rapat tersebut dihadiri perwakilan sejumlah kementerian/lembaga terkait seperti Kemensetneg, Kemenkeu, dan Kemenkumham.

Pemerintah menyusun RPP KUPDRD untuk memerinci ketentuan PDRD pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). (DDTCNews)

Penyelesaian Permohonan Pemindahbukuan

Meski dapat diajukan secara elektronik menggunakan aplikasi e-Pbk, permohonan pemindahbukuan tetap diproses secara manual oleh kantor pelayanan pajak (KPP). Jika ingin bertanya tentang pemindahbukuan yang sedang diproses, wajib pajak perlu menyampaikan pertanyaan kepada KPP terkait.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

"Permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk tidak otomatis diselesaikan oleh sistem dan akan diteruskan serta diproses oleh KPP,” cuit akun Twitter @kring_pajak.

Berdasarkan pada Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-160/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan DJP, proses pemindahbukuan akan selesai dalam waktu paling lama 21 hari sejak permohonan diterima lengkap. (DDTCNews)

Monitoring dan Evaluasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

Pemerintah menerbitkan PMK 216/2022 mengenai monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Monev dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerima fasilitas kepabeanan.

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Dalam rangka pelaksanaan monev itu, direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, kepala kanwil, kepala KPUBC, atau kepala kantor pabean dapat meminta dokumen laporan keuangan, surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan. (DDTCNews)

Pelaporan Pelanggaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah ketentuan mengenai pengelolaan pelaporan pelanggaran (whistleblowing) dan perlindungan pelapor (whistleblower) di lingkungan Kemenkeu. PMK 205/2022 terbit dan menggantikan PMK 103/2010.

PMK 205/2022 dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyampaian pelaporan pelanggaran, tindak lanjut pelaporan pelanggaran, dan pemberian perlindungan pelapor. Dibandingkan dengan ketentuan yang lama, PMK 205/2022 lebih banyak menyinggung mengenai perlindungan pelapor dan integrasi sistem aplikasi pelaporan pelanggaran yang dikembangkan Kemenkeu, yakni WISE. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Ketentuan Penyampaian SPPT PBB-P3

PMK 234/2022 turut merevisi ketentuan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P3 oleh DJP kepada wajib pajak. Pada Pasal 40 ayat (3) PMK 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022, wajib pajak dapat menerima SPPT PBB-P3 secara elektronik lewat saluran tertentu apabila wajib pajak memilih untuk menerima SPPT secara elektronik.

"SPPT disampaikan melalui saluran elektronik tertentu ... dilakukan dengan syarat wajib pajak telah memilih dan menyetujui penyampaian SPPT berbentuk elektronik melalui saluran elektronik tertentu ke alamat pos elektronik wajib pajak," bunyi Pasal 40 ayat (3) PMK 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN