KENAIKAN TARIF PPH IMPOR

Pengamat: Dampak ke Inflasi Minim

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 September 2018 | 11:24 WIB
Pengamat: Dampak ke Inflasi Minim

Perkembangan inflasi di Indonesia. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Dampak kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor untuk 1.147 komoditas ke indeks harga konsumen dinilai minim.

Hal ini, menurut ekonom Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, dikarenakan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor yang lebih banyak menyasar barang konsumsi.

“Efek kepada inflasi akan minim, karena hanya sebagaian kecil barang penunjang produksi yang naik PPh pasal 22 impornya,” katanya, seperti dikutip pada Jumat (7/9/2018).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

Dengan demikian, menurutnya, kenaikkan tarif tidak akan mengganggu upaya penjagaan tingkat inflasi pada tahun ini. Asumsi inflasi 3,5% yang dipatok dalam APBN 2018, sambung Piter, masih cukup relevan untuk dicapai.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi tahun kalender (year to date/yoy) hingga Agustus 2018 sebesar 2,13%. Jika dibandingkan posisi Agustus 2018 terhadap Agustus 2017 (year on year/yoy) inflasi tercatat 3,20%.

Selain memberi efek minim pada inflasi, Piter menilai kenaikkan PPh pasal 22 pada 1.147 item ini dapat menekan impor. Kondisi ini, sambungnya, didukung oleh fakta sekitar 25%-30% barang impor sudah ada substitusinya di Tanah Air.

Baca Juga:
Pengembalian Jaminan Rush Handling Tidak Perlu Tunggu Penetapan PIB

Keunggulan komparatif dari sisi beban pajak, menurut dia, bisa menjadi modal penting bagi industri dalam negeri untuk tumbuh. Apalagi, masyarakat akan cenderung memilih barang dengan harga yang lebih kompetitif dibandingkan harus merogoh kocek untuk pajak impor.

“Secara paralel impor akan turun di angka [25%-30%] itu juga,” imbuhnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?