KINERJA FISKAL

Penerimaan PPN Awal 2021 Masih Minus, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:45 WIB
Penerimaan PPN Awal 2021 Masih Minus, Begini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi. Suasana salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (12/2/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada Januari 2021 masih terkontraksi 14,9% akibat pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan PPN pada Januari 2021 senilai Rp26,3 triliun atau 5,1% dari target APBN Rp518,5 triliun. Penerimaan PPN dalam negeri secara neto terkontraksi 17,08%, tidak jauh berbeda dibandingkan dengan kinerja pada kuartal IV/2020.

"Kalau kita lihat PPN masa atau PPN yang secara ajek dibayar bulanan, sudah ada beberapa tanda yang kami harap adalah tanda pemulihan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan PPN dalam negeri hingga akhir Januari 2021 berbeda dengan situasi pada Januari 2019 yang tumbuh positif 16,3%. Secara umum, kontraksi itu dipengaruhi melemahnya aktivitas produksi dan permintaan masyarakat akibat pembatasan kegiatan pada masa pandemi Covid-19.

Namun, dia menilai ada tanda-tanda pemulihan dalam penerimaan PPN dengan topangan dari PPN masa dengan pertumbuhan 2,33% pada Januari 2021. Menurutnya, pertumbuhan positif pada penerimaan PPN masa mengindikasikan telah terjadi kegiatan nilai tambah yang juga identik dengan pemulihan ekonomi.

Sementara itu, penerimaan PPN impor hingga akhir Januari 2021 tercatat mengalami kontraksi 13,31%, lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi pada Januri 2020 sebesar 8,82%. Menurut Sri Mulyani, hal itu dikarenakan belum pulihnya perdagangan internasional meskipun mulai menunjukkan tren perbaikan. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara