DKI JAKARTA

Penerimaan Pajak Kendaraan DKI Tak Optimal Karena Perusahaan Leasing?

Dian Kurniati | Jumat, 31 Januari 2020 | 18:11 WIB
Penerimaan Pajak Kendaraan DKI Tak Optimal Karena Perusahaan Leasing?

ilustrasi Samsat.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut perusahaan leasing menjadi salah satu penghambat pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Bagaimana tidak, pemilik kendaraan terutama yang masih mencicil kerap ‘disulitkan’ oleh perusahaan leasing saat ingin membayar pajak kendaraan bermotor atau pajak STNK maupun bea balik nama kendaraan.

Sekretaris Bapenda DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan pemilik kendaraan harus mengantongi surat dari perusahaan leasing untuk membayar pajak kendaraannya, jika masih mempunyai cicilan.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Namun prosedur itu justru dipersulit oleh perusahaan leasing. Bahkan, dalam beberapa kasus, perusahaan leasing memaksa pemilik kendaraan untuk menggunakan jasa mereka dengan biaya yang tidak wajar.

Allhasil, Pemprov DKI Jakarta mendapat banyak keluhan dari masyarakat soal perusahaan leasing. Pemilik kendaraan pun lebih memilih menunda membayar pajak, dan menunggu program pemutihan.

“Kami jadi tidak optimal dalam realisasi pajak daerah. Kepolisian pun dirugikan karena penerimaan negara bukan pajak berkurang,” kata Pilar, Jumat (31/01/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Beruntung persoalan tersebut tidak menganggu target penerimaan pajak Pemprov DKI. Tahun lalu, Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp8,84 triliun, atau 107% dari target Rp8,8 triliun.

Kepala Seksie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Arif Fazlurrahman mengatakan perusahaan leasing kerap mengatasnamakan ‘biaya administrasi untuk polisi’ saat menawarkan jasanya mengurus surat-surat kepada pemilik kendaraan.

"Saudara saya sendiri pernah bertanya langsung tentang kendaraannya. Biaya wajibnya saya hitung cuma Rp12 juta, mereka mintanya Rp25 juta. Ini kan keterlaluan," tutur Arif dilansir dari otomotifnet.com.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Arif berkata, Polda Metro Jaya dan Bapenda akan memanggil perusahaan leasing untuk membahas masalah tersebut. Meski demikian, ia tetap mengimbau masyarakat mengurus dan membayar sendiri pajak kendaraannya, tanpa melalui perusahaan leasing.

Meski begitu, pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor terpaksa berurusan dengan perusahaan leasing lantaran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ditahan oleh perusahaan leasing bersangkutan. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Maret 2020 | 16:59 WIB

saya mau tanya .. adakah pemutihan denda pajak dan mutasi kendaraan di jakarta selatan .. 🙏🙏

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara