YORDANIA

Penerimaan Pajak Bakal Dipenuhi Lewat Penindakan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Agustus 2020 | 09:01 WIB
Penerimaan Pajak Bakal Dipenuhi Lewat Penindakan Pajak

Menteri Keuangan Yordania Mohamad Al-Ississ. (Foto: Twiiter @AUC The American University in Cairo)

AMMAN, DDTCNews - Pemerintah Yordania berkomitmen untuk tidak meningkatkan tarif pajak di tengah pandemi Covid-19, kendati kondisi keuangan negara menghendakinya.

Menteri Keuangan Yordania Mohamad Al-Ississ mengatakan pendapatan negara bakal dipenuhi lewat penindakan atas praktik pengelakan pajak. Dalam melaksanakan penindakan dan penagihan tersebut, pemerintah berkomitmen menjaga kerahasiaan dari informasi wajib pajak.

"Penindakan yang kami lakukan tidak dilakukan secara acak. Penindakan yang kami lakukan berlandaskan pada penelitian yang tidak diskriminatif," ujar Al-Ississ, dikutip Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Sepanjang semester I/2020, Al-Ississ mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas 643 wajib pajak yang ditengarai melakukan praktik pengelakan pajak.

Dari 643 wajib pajak tersebut, sebanyak 306 wajib pajak telah merespons permintaan keterangan dari otoritas pajak dan memenuhi kewajiban pajaknya. Ada pula 103 wajib pajak yang setelah proses audit diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP untuk pertama kalinya.

Lebih lanjut, terdapat 144 wajib pajak yang masih melewati proses penyelesaian proses audit. Terakhir, terdapat 90 wajib pajak yang tidak menyetujui temuan otoritas pajak dan membawa temuan tersebut ke pengadilan.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Langkah audit atas praktik pengelakan pajak secara nasional ini dilakukan karena otoritas pajak menemukan adanya nominal pajak yang belum terpungut oleh otoritas akibat praktik pengelakan pajak mencapai JOD371 juta.

Al-Ississ menekankan proses audit dan ketetapan pajak yang diterbitkan oleh otoritas pajak dilakukan secara transparan. Wajib pajak yang tidak menyetujui ketetapan pajak dari otoritas pajak dimungkinkan untuk menyelesaikan temuan audit melalui jalur persidangan.

Lebih lanjut, seperti dilansir zawya.com, ia juga mendorong wajib pajak untuk secara sukarela melaporkan kewajiban perpajakannya dalam rangka menciptakan distribusi beban pajak yang lebih adil secara nasional.

Ke depan, dana yang terkumpul dari investigasi pajak besar-besaran ini bakal dialokasikan untuk mendanai program-program prioritas seperti subsidi roti dan mengembangkan pelayanan pendidikan serta kesehatan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Jumat, 05 April 2024 | 18:02 WIB PMK 60/2023

Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu