BERITA PAJAK HARI INI

Penerimaan Loyo, DJP Pastikan Pencairan Restitusi Tidak Terlambat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Oktober 2019 | 08:08 WIB
Penerimaan Loyo, DJP Pastikan Pencairan Restitusi Tidak Terlambat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa media nasional hari ini, (4/10/2019) memberitakan terkait pencairan restitusi. Sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) dikabarkan mulai mengatur ritme pencairan restitusi di tengah masih lambatnya pertumbuhan penerimaan pajak.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak selama Januari—Agustus 2019 tercatat senilai Rp801,16 triliun atau 50,78% dari target APBN 2019 senilai Rp1.577,5 triliun. Realisasi itu sekaligus mencatat pertumbuhan 0,21% (year on year/yoy).

Pertumbuhan tercatat melambat signifikan dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar 16,52%. Selain itu, pertumbuhan itu juga tercatat makin lambat dibandingkan realisasi periode Januari—Juli 2019 sebesar 2,68%.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Otoritas mengatakan melambatnya pertumbuhan penerimaan pajak dalam delapan bulan pertama tahun ini juga masih dipengaruhi oleh besarnya permintaan dan pencairan restitusi. Hal ini sejalan dengan kebijakan restitusi dipercepat yang diluncurkan pemerintah.

Menanggapi kabar terkait pengaturan ritme pencairan restitusi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama membantahnya. Dia memastikan penyelesaian permintaan restitusi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

“Kita juga tidak mungkin terlambat dari jangka waktu yang telah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti upaya Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang terus melakukan pembenahan dalam konteks reformasi kepabaeanan. Pembenahan regulasi dan pelayanan ekspor-impor tidak lepas dari reformasi tersebut.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Konsekuensi Logis Netralitas Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan prospek penerimaan pajak tahun ini seharusnya tidak perlu terlalu dikaitkan dengan ritme pencairan restitusi, terutama pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Restitusi, sambungnya, merupakan konsekuensi logis dari netralitas dalam sistem PPN Netralitas ini memungkinkan dalam suatu masa, pajak masukan lebih besar dibandingkan dengan pajak keluaran. Kelebihan pajak masukan ini adalah hak dari pengusaha kena pajak yang wajib dikembalikan.

Idealnya, sambung Bawono, restitusi harus dikembalikan setelah pembayaran pajak diterima oleh otoritas. Penundaan pencairan resitusi sama artinya mencederai prinsip PPN sebagai pajak atas konsumsi.

“Tidak mengherankan jika banyak negara yang memiliki kebijakan bahwa pembayaran klaim restitusi diberikan secepatnya setelah pengajuan,” katanya.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya
  • Peningkatan Kepatuhan

Kebijakan restitusi dipercepat seharusnya perlu dipahami sebagai langkah untuk mengurangi distorsi atas cash flow dari wajib pajak. DJP juga bisa mengalokasikan sumber daya manusia (SDM) untuk bisa fokus melakukan upaya meningkatkan kepatuhan.

“Dengan demikian, justru saya melihatnya percepatan restitusi justru akan baik bagi kepatuhan karena memberikan kepastian bagi wajib pajak dan penggunaan SDM yang lebih efisien dari sisi otoritas pajak,” kata Bawono.

  • Reformasi Kepabeanan

Beberapa langkah yang dilakukan DJBC dalam reformasi kepabeanan antara lain penyempurnaan risk assessment system advanced, penanganan dwelling time, penyelarasan serta penyederhanaan larangan dan pembatasan (lartas), penguatan post border lartas, serta penyederhanaan regulasi lintas batas.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

“Dengan arus logistic yang lancar dan efisien, biaya ekonomi akan makin ideal sehingga dapat mendorong daya saing industri yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

  • Pengendalian Utang

Perlambatan pertumbuhan ekonomi akan berisiko menurunkan kemampuan pemerintah dan korporasi dalam membayar utang. Oleh karena itu, pertumbuhan utang luar negeri Indonesia harus dikendalikan agar rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) menurun. Risiko gagal bayar utang pun pada akhirnya bisa dihindari. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya