KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Pendapatan PBB Tembus Target 2016

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2017 | 10:50 WIB
Pendapatan PBB Tembus Target 2016

WONOSARI, DDTCNews – Sepanjang 2016, pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kabupaten Gunungkidul mencapai Rp16,8 miliar dari target yang dipatok 16,75 miliar. Artinya, Pemkab Gunung Kidul berhasil mencapai target PBB pada tahun tersebut.

Marwoto Agus Basuki selaku Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab. Gunungkidul menyatakan capaian PPB tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp15,9 miliar.

“Meningkat dibanding 2015 serta melampaui target 2016,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Mawoto menjelaskan sekitar 600 ribu wajib pajak yang berada di 144 desa di Kabupaten Gunungkidul menjadi sumber dari pendapatan pajak tersebut.

Ia juga mengatakan terdapat beberapa hal yang berpengaruh terhadap naiknya pendapatan daerah Kabupaten Gunungkidul dari sektor PBB. Salah satunya dari segi pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, sehingga masyarakat semakin mudah dalam melakukan pembayaran pajak.

Lebih jauh lagi, lanjut Marwoto, keinginan pemerintah untuk memaksimalkan pendapatannya juga diiringi dengan kerasnya usaha dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Kendati demikian, masih terdapat hambatan yang dialami oleh pemerintah. Contohnya adalah data perpajakan yang kurang up-to-date, seperti perubahan objek pajak yang belum disesuaikan dengan data sebelumnya.

Selain itu, dilansir dari harianjogja.com, domisili wajib pajak juga menjadi faktor penghambat. Petugas pajak mengalami kesulitan dalam menagih wajib pajak yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Gunungkidul.

Secara terpisah, Kepala BKAD Gunungkidul Supartono mengimbau agar para wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu. Pasalnya, apabila melampaui tenggat waktu, maka wajib pajak akan dikenai denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Besaran dendanya 2% dari nilai pokok pajak. Angka ini terakumulasi selama 24 bulan berikutnya,” paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak