KABUPATEN PANDEGLANG

Penambang Tak Kunjung Bayar Pajak, Tunggakan akan Ditagih Kejaksaan

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Desember 2023 | 19:00 WIB
Penambang Tak Kunjung Bayar Pajak, Tunggakan akan Ditagih Kejaksaan

Ilustrasi. 

PANDEGLANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mengaku akan menggandeng kejaksaan dalam rangka menagih pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang Yunisa mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan terhadap perusahaan yang menunggak pajak MBLB. Namun, perusahaan tersebut tetap tidak menunaikan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak.

"Apabila tidak melakukan pembayaran mungkin nanti kita akan serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang untuk pemanggilan," ujar Yunisa, dikutip Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Yunisa mengatakan Bapenda Kabupaten Pandeglang sudah memiliki perjanjian kerja sama (PKS) terkait penagihan dengan Kejari Kabupaten Pandeglang terhitung sejak 2022. Kerja sama ini masih berlanjut hingga 2023.

"Kami telah menerbitkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan untuk memanggil wajib pajak dari segala sektor, dengan harapan mencapai target pajak yang seharusnya dibayar," ujar Yunisa seperti dilansir radarbanten.co.id.

Yunisa mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat teguran sebanyak 3 kali terhadap beberapa wajib pajak. Namun, hingga hari ini belum ada pembayaran pajak yang diterima di kas daerah.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Seharusnya, pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan penambangan MBLB harus membayar pajak sebesar 30% dari nilai jual hasil pengambilan MBLB.

Adapun nilai jual dihitung dengan mengalikan volume hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis MBLB. Nilai pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat.

Jika nilai pasar sulit diperoleh, penghitungan menggunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang pada bidang pertambangan MBLB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak