PROVINSI LAMPUNG

Pemutihan Pajak Kendaraan, Jumlah WP yang Ikut Terus Bertambah

Dian Kurniati
Rabu, 30 Juni 2021 | 17.37 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan, Jumlah WP yang Ikut Terus Bertambah

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Lampung mampu mengumpulkan penerimaan senilai Rp84,97 miliar dari pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 28 Juni 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Adi Erlansyah mengatakan penerimaan dari program pemutihan pajak pada Juni lebih tinggi ketimbang bulan-bulan sebelumnya. Menurutnya, kenaikan itu terjadi karena pemprov telah membuka layanan pemutihan pada Samsat keliling hingga Samsat desa.

"Setelah dibuka pendaftaran melalui Samsat keliling, Samsat mal, Samsat kontainer, sampai Samsat desa, ada peningkatan jumlah wajib pajak yang ikut pemutihan hingga sebesar 10%," katanya, Selasa (29/6/2021).

Adi mengatakan pemprov tengah berupaya menjaring lebih banyak wajib pajak yang mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan menambah lokasi pembayaran. Pemprov pun mengandalkan beberapa unit pelaksana teknis daerah (UPTD) agar program insentif menjangkau masyarakat hingga pelosok.

Adi menyebut penerimaan daerah yang mencapai Rp84,97 miliar tersebut berasal dari puluhan ribu kendaraan bermotor yang mengikuti pemutihan. Pada April 2021, penerimaannya mencapai Rp30,48 miliar yang berasal dari 39.007 unit kendaraan bermotor. Kendaraan tersebut terdiri atas 26.717 unit kendaraan roda dua dan 12.290 kendaraan roda empat.

Pada Mei 2021, terjadi penurunan penerimaan menjadi Rp23,21 miliar yang berasal dari 31.495 kendaraan bermotor. Jumlah tersebut terdiri atas 22.324 unit kendaraan roda dua dan 9.171 unit kendaraan roda empat .

Adapun sepanjang 1-28 Juni 2021, penerimaannya kembali naik menjadi Rp31,28 miliar yang berasal dari 41.244 unit kendaraan bermotor. Angka itu terdiri atas 29.135 kendaraan roda dua dan 12.109 kendaraan roda empat.

Adi menambahkan Bapenda akan terus berupaya meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Misalnya, melalui program Smart Village Pemprov Lampung untuk mempermudah pembayaran wajib pajak lewat BUMDes.

"Kami yakin masyarakat akan lebih terbantu dalam membayarkan PKB-nya," ujarnya, seperti dilansir lampost.co.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14/2021 mengatur insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama/mutasi kendaraannya dalam daerah, kecuali untuk kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk pada April-September 2021.

Pemilik kendaraan bermotor tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak yang sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan bermotor 1 tahun berjalan tanpa denda administrasi dan bunga.

Kemudian, pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan tersebut hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun berjalan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.