PROVINSI LAMPUNG

Pemutihan Pajak Kendaraan, Jumlah WP yang Ikut Terus Bertambah

Dian Kurniati | Rabu, 30 Juni 2021 | 17:37 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan, Jumlah WP yang Ikut Terus Bertambah

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Lampung mampu mengumpulkan penerimaan senilai Rp84,97 miliar dari pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 28 Juni 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Adi Erlansyah mengatakan penerimaan dari program pemutihan pajak pada Juni lebih tinggi ketimbang bulan-bulan sebelumnya. Menurutnya, kenaikan itu terjadi karena pemprov telah membuka layanan pemutihan pada Samsat keliling hingga Samsat desa.

"Setelah dibuka pendaftaran melalui Samsat keliling, Samsat mal, Samsat kontainer, sampai Samsat desa, ada peningkatan jumlah wajib pajak yang ikut pemutihan hingga sebesar 10%," katanya, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Adi mengatakan pemprov tengah berupaya menjaring lebih banyak wajib pajak yang mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan menambah lokasi pembayaran. Pemprov pun mengandalkan beberapa unit pelaksana teknis daerah (UPTD) agar program insentif menjangkau masyarakat hingga pelosok.

Adi menyebut penerimaan daerah yang mencapai Rp84,97 miliar tersebut berasal dari puluhan ribu kendaraan bermotor yang mengikuti pemutihan. Pada April 2021, penerimaannya mencapai Rp30,48 miliar yang berasal dari 39.007 unit kendaraan bermotor. Kendaraan tersebut terdiri atas 26.717 unit kendaraan roda dua dan 12.290 kendaraan roda empat.

Pada Mei 2021, terjadi penurunan penerimaan menjadi Rp23,21 miliar yang berasal dari 31.495 kendaraan bermotor. Jumlah tersebut terdiri atas 22.324 unit kendaraan roda dua dan 9.171 unit kendaraan roda empat .

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Adapun sepanjang 1-28 Juni 2021, penerimaannya kembali naik menjadi Rp31,28 miliar yang berasal dari 41.244 unit kendaraan bermotor. Angka itu terdiri atas 29.135 kendaraan roda dua dan 12.109 kendaraan roda empat.

Adi menambahkan Bapenda akan terus berupaya meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Misalnya, melalui program Smart Village Pemprov Lampung untuk mempermudah pembayaran wajib pajak lewat BUMDes.

"Kami yakin masyarakat akan lebih terbantu dalam membayarkan PKB-nya," ujarnya, seperti dilansir lampost.co.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14/2021 mengatur insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama/mutasi kendaraannya dalam daerah, kecuali untuk kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk pada April-September 2021.

Pemilik kendaraan bermotor tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak yang sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan bermotor 1 tahun berjalan tanpa denda administrasi dan bunga.

Kemudian, pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan tersebut hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun berjalan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak