KABUPATEN SRAGEN

Pemutihan Denda PBB Digelar, Saluran Pembayaran Pajak Ditambah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juli 2021 | 09:47 WIB
Pemutihan Denda PBB Digelar, Saluran Pembayaran Pajak Ditambah

Ilustrasi. 

SRAGEN, DDTCNews – Pemkab Sragen, Jawa Tengah menambah saluran pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada periode pemberian insentif pemutihan denda pajak.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memudahkan pembayaran PBB-P2 dengan penambahan saluran pembayaran melalui jaringan minimarket Indomaret. Melalui kerja sama ini, pembayaran pajak makin dekat dengan tempat tinggal masyarakat.

"Selain makin mudah, juga lebih dekat dengan tinggal wajib pajak. Toko modern seperti Indomaret banyak tersebar di berbagai tempat di Kabupaten Sragen," tulis pengumuman BPKPD, dikutip pada Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BPKPD menyatakan masyarakat hanya perlu menyampaikan nomor objek pajak (NOP) kepada kasir toko. NOP tersebut akan langsung diproses untuk mengetahui jumlah pajak yang wajib dibayar. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menunjukkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Biaya administrasi pembayaran PBB-P2 melalui jaringan Indomaret juga relatif ringan, yakni sebesar Rp2.500. Pasalnya, warga tidak perlu pergi jauh dari rumah untuk membayar pajak seperti di kantor BPKPD ataupun jaringan bank yang sudah bekerja sama dengan Pemkab Sragen.

"Membayar PBB di Indomaret tidak perlu antre, seperti halnya anda membayar melalui teller bank," terang BPKPD.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selain itu, masih ada manfaat lain yang bisa didapatkan masyarakat, yaitu pilihan pembayaran secara tunai dan nontunai. Pembayaran PBB melalui jaringan minimarket bisa dilakukan secara nontunai menggunakan kartu ATM atau aplikasi pembayaran digital seperti Ovo, Gopay dan Dana.

"Untuk itu, tunggu apa lagi, mumpung saat ini Pemkab Sragen memberikan bebas denda bagi yang membayar tunggakan PBB. Yuk, bayar PBB-mu sekarang juga,” imbuh BPKPD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024