PROVINSI RIAU

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hanya 5 Pekan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Oktober 2018 | 18:10 WIB
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hanya 5 Pekan

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 22 Oktober-30 November 2018, berlaku bagi semua kendaraan dari tahun berapa pun.

Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim mengatakan dengan program tersebut Pemprov Riau berharap target pendapatan asli daerah (PAD) Riau dapat tercapai. Selain itu, juga untuk membantu pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam bagi hasil pajaknya nanti.

“Bupati hampir tiap hari nelpon saya soal ini karena mereka juga kesulitan anggaran. Makanya kita kejar pendapatan dari pemutihan ini untuk bisa dibagikan secepatnya ke daerah,” ujarnya kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putrayana mengatakan pemutihan denda pajak ini akandilakukan kepada seluruh kendaraan milik penunggak pajak, baik itu kendaraan yang menunggak lama ataupun baru setahun.

Dia menambahkan waktunya sengaja hanya diterapkan 5 pekan, agar bisa dimaksimalkan warga penunggak pajak dengan mempersiapkan segala sesuatunya. Untuk antisipasi membludaknya warga yang bayar pajak, hal tersebutbisa dilakukan penambahan jumlah loket pelayanan.

“Yang jelas di seluruh UPT semua pelayanan itu akan diterapkan silahkan masyarakat untuk bayar pajak. Karena ini banyak potensinya. Bisa mencapai 20% dari jumlah total kendaraan bermotor di Riau,” ungkapnya seperti dilansir pekanbaru.tribunnews.com.

Baca Juga:
Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Pada saat yang sama, tegas Indra, Bapenda juga masih akan menggelar kegiatan razia pajak kendaraan, danakan menyisir ke pelosok Riau. Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Ditlantas Polda Riau, Satpol PP Riau, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan Riau.

“Rencananya seluruh Riau akan kita sisir. Supaya masyarakat yang belum membayar pajaknya bisa terjaring, hingga mereka mau dengan sadar membayar pajak kendaraan bermotor. Dari razia ini kita ingin menyadarkan mereka, supaya bisa membayar pajak,” jelasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

Kamis, 14 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Tarif Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bengkulu

BERITA PILIHAN