PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemprov Sumsel Gelar Mudik Gratis, Patuh Pajak Jadi Syaratnya

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Maret 2024 | 08:00 WIB
Pemprov Sumsel Gelar Mudik Gratis, Patuh Pajak Jadi Syaratnya

Ilustrasi. Warga mengantre untuk mendaftar dan validasi mudik gratis Idul Fitri 1445 H hari pertaman di Kantor Dishub Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (6/3/2024). Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jendral Perhubungan Darat memberikan 30.088 kursi mudik gratis ke 33 kota di Jawa dan Sumatera untuk musim mudik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar mudik gratis Lebaran 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Arinarsa JS mengatakan program mudik gratis dilaksanakan untuk membantu masyarakat Sumsel agar dapat merayakan Lebaran di kampung halaman. Menurutnya, program ini dapat diikuti oleh masyarakat yang berdomisili di Sumsel dengan syarat menyertakan bukti pembayaran pajak kendaraan.

"Selain KTP, kita harapkan juga untuk menunjukan bukti lunas pajak kendaraan. Ini yang diutamakan," katanya, dikutip pada Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Arinarsa mengatakan pemprov terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Program mudik gratis juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat dan patuh dalam membayar pajak.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni bahkan sempat meminta bupati/wali kota di wilayahnya turut menggenjot penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor. Di sisi lain, pemprov tercatat telah beberapa kali melaksanakan program pemutihan denda agar masyarakat terdorong membayar pajak kendaraan bermotor.

Pada tahun lalu, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diberikan Pemprov Sumsel hingga 23 Desember 2023. Selain pembebasan sanksi administrasi, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun atau lebih juga hanya diwajibkan untuk membayar 1 tahun tunggakan saja.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Arinarsa lantas menjelaskan mudik gratis diberangkatkan pada 6 dan 9 April 2024. Pada program ini, disediakan 10 bus untuk perjalanan mudik di dalam provinsi dan 8 bus untuk perjalanan bus di luar provinsi dengan kapasitas penumpang maksimal 700 orang.

Pada perjalanan mudik ke luar provinsi, pemprov menyediakan 6 rute yaitu, Palembang-Padang Sidempuan (Medan); Palembang-Kota Medan (Terminal Tipe A Amplas); Palembang-Bukit Tinggi (Padang); Palembang-Solok-Lubuk Basung (Padang); Palembang-Solo (Terminal Tipe A Tirtonadi); dan Palembang-Surabaya (Terminal Tipe A Purbaya).

Selain itu, pada tahun ini juga tersedia kuota mudik menggunakan kereta api yaitu Palembang-Prabumulih-Muara Enim-Lahat-Tebing Tinggi-Kota Padang-Lubuklinggau; dan Palembang-Prabumulih-Baturaja-Martapura-Tanjung Karang (Lampung). Kapasitas penumpang untuk setiap rute adalah 520 orang.

"Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut, dapat mendaftarkan diri secara online pada tanggal 25 Maret 2024 nanti, melalui website yang telah disediakan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 12:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Daripada Telat, DJP Sarankan WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara