PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur 1/2024.

Perda tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Selain itu, perda tersebut dirilis untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak daerah.

“Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber penerimaan yang harus dioptimalkan guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” bunyi salah satu pertimbangan perda itu, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Perda Provinsi Kalimantan Timur 1/2024 memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi. Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif PKB untuk kendaraan pribadi berlaku secara progresif tergantung jumlah kepemilikan kendaraan.

  • 0,8% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 0,9% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 1,0% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
  • 1,1% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
  • 1,2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.

Sementara itu, tarif PKB 0,5% dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah pusat/TNI/Polri, dan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 8%. Selain itu, ada tarif BBNKB 3% yang berlaku untuk kendaraan bemotor pemerintah pusat, pemerintah daerah/TNI/Polri.

Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) atau pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat ditetapkan 0,2%. Keempat, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan 10%. Kelima, tarif pajak rokok ditetapkan 10% dari cukai rokok.

Keenam, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 7,5%. Untuk kendaraan umum dikenakan tarif PBBKB lebih rendah, yaitu 50% dari tarif PBBKB kendaraan pribadi. Artinya, tarif PBBKB untuk kendaraan umum adalah 3,75%.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang. Secara umum, ketentuan dalam Perda Provinsi Kalimantan Timur 1/2024 ini berlaku mulai 4 Januari 2024.

Namun, khusus ketentuan terkait dengan PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB, baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS