TANAH HIBAH

Pemprov Kalimantan Timur Hibahkan Tanah untuk Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 April 2022 | 17:30 WIB
Pemprov Kalimantan Timur Hibahkan Tanah untuk Ditjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo tengah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset Tanah Kantor Pemerintah Samarinda yang berlokasi di Jl. MT Haryono No. 17, Samarinda. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Direktur Jenderal Pajak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset Tanah Kantor Pemerintah Samarinda yang berlokasi di Jl. MT Haryono No. 17, Samarinda.

NPHD dan BAST ini dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelola Barang Milik Daerah dan penerimaan hibah harus disetujui Dirjen Pajak karena hibah yang diserahkan bernilai di atas Rp10 miliar.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kalimantan Timur atas hibah tersebut. Adapun penandatanganan NPHD dan BAST tersebut dilakukan di Gedung Utama Ditjen Pajak, Jakarta Selatan pada 1 April 2022.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

“Saya harap dengan dihibahkannya tanah dan bangunan kantor ini dapat menunjang kinerja KPP Samarinda Ilir dan KPP Samarinda Ulu dalam memberikan layanan ke wajib pajak,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (8/4/2022).

Suryo menuturkan hibah yang diterima Ditjen Pajak tersebut merupakan salah satu wujud sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menjalankan amanah undang-undang untuk menghimpun penerimaan negara.

Dalam kesempatan itu, turut hadir Kepala Subbagian Pengadaan III Erwin Hidayanto, Kepala Kanwil Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan, dan Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir, Emri Mora Singarimbun.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sekadar informasi, tanah yang berlokasi di Jl. MT Haryono Nomor 17 Samarinda telah dimanfaatkan sejak 1990 oleh KPP Pratama Samarinda Ilir. Pada awalnya, tanah tersebut didirikan gedung untuk aktivitas Kantor Pelayanan PBB Samarinda.

Pada 25 Februari 2020, Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir mengajukan permohonan hibah atas tanah tersebut. Setelah melalui proses yang panjang, NPHD dan BAST terbit pada Maret 2022 dan ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur dan Dirjen Pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara