BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempersiapkan inovasi baru yang berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kebocoran pajak daerah.
Wakil Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyebutkan dalam proses pemungutan pajak daerah, Pemkot akan melakukan sejumlah upaya pengadaan layanan penyetoran maupun pelaporan pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak parkir secara online.
“Hingga kini telah terpasang 23 alat e-tax pada wajib pajak parkir, hiburan, dan restoran,” ungkap Rahmad saat penjelasan APBD 2017, beberapa waktu lalu.
Penerapan sistem online ini didasari dari terbitnya Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2015. Di samping itu, Pemkot telah bekerja sama dengan Bank BRI untuk memasang alat e-tax ke cash register wajib pajak.
“Saat ini masih dalam tahap uji coba dengan pemasangan pada 23 wajib pajak,” sambungnya.
Seperti dilansir dari korankaltim.com, selain menyediakan layanan pembayaran pajak, Pemkot juga menyediakan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Daerah (SPTPD) atau disebut dengan E-SPTPD.
Menurut Rahmad, terobosan ini merupakan suatu sistem aplikasi berbasis web yang dikembangkan sebagai sarana wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajak daerah secara online menggunakan komputer, laptop atau smartphone yang terhubung dengan internet.
“Sistem online host to host yang telah dikembangkan ini akan menyajikan informasi secar realtime sehingga proses transaksi dapat dilihat oleh bank maupun Dispenda,” katanya. (Gfa)