KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Tutup Pintu Berikan Insentif Diskon Pokok Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Januari 2021 | 14:01 WIB
Pemkot Tutup Pintu Berikan Insentif Diskon Pokok Pajak

Karyawan membersihkan bagian pegangan tangan di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL) Yogyakarta-Solo saat uji coba terbatas di Stasiun Tugu, Yogyakarta, Rabu (20/1/2021). Pemkot Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tidak akan memberikan insentif berupa pemangkasan pokok pajak kepada pelaku usaha terdampak kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) Pemprov DIY. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemkot Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tidak akan memberikan insentif berupa pemangkasan pokok pajak kepada pelaku usaha terdampak kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) Pemprov DIY.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan tidak bisa mengabulkan permintaan pelaku usaha hotel dan restoran yang meminta insentif pokok pajak daerah. Menurutnya, pemkot perlu mengubah peraturan daerah jika ingin memenuhi permintaan pelaku usaha.

"Kalau [pokok] pajak kami tidak bisa kurangi, aturannya tidak memungkinkan untuk mengurangi," katanya kepada wartawan di Yogyakarta, seperti dikutip Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Heroe menjelaskan jenis insentif pajak daerah yang bisa diberikan kepada pelaku usaha antara lain dengan relaksasi denda administrasi. Selain itu, pemkot bisa mengeluarkan kebijakan insentif dalam bentuk penundaan pembayaran pajak.

Dia menjabarkan insentif pajak yang diminta para pelaku usaha hotel dan restoran sebenarnya dipungut dari kantong konsumen saat melakukan transaksi.

Oleh karena itu, pelaku usaha hanya tinggal meneruskan pungutan pajak dari konsumen ke kas daerah. "Sebenarnya pajak itu dibayar kalau ada transaksi. Kalau memang tidak ada aktivitas yang dikenakan pajak ya tidak bayar," ujar Heroe.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Dia menambahkan pemkot tidak menutup ruang untuk memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha yang terdampak kebijakan PTKM. Menurutnya, pemkot akan mengalkulasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menggelontorkan stimulus fiskal daerah atau tidak memberikan insentif.

"Kami masih mengkaji semuanya. Supaya persoalan terkait dengan dampak dari PTKM ini memang harus kita pertimbangkan dan diperhitungkan. Terkait dampak tentang bagaimana mendorong agar ekonomi tetap bisa tumbuh di masa PTkM ini juga harus menjadikan perhatian juga," terangnya.

Seperti dilansir harianjogja.com, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono berharap Pemkot Yogyakarta memberikan relaksasi pajak selama periode PTKM berlaku.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Menurutnya, kewajiban membayar pajak hotel dan restoran cukup memberatkan pelaku usaha saat kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat diberlakukan Pemprov DIY.

"Kami masih berharap komitmen pemerintah antara kesehatan dan ekonomi harus berjalan beriringan. Pemerintah harus siap adanya relaksasi bagi kita. Relaksasi untuk PLN, BPJS, pajak-pajak dan lain-lain. Karena operasional untuk bertahan kita sangat berat," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya