KOTA SOLO

Pemkot Luncurkan Sistem Online E-Horeka

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Desember 2016 | 09:50 WIB
Pemkot Luncurkan Sistem Online E-Horeka

SOLO, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo merilis sistem pembayaran pajak berbasis online (E-Horeka) untuk sektor hotel, restoran, hiburan dan parkir. Dengan sistem tersebut, data pajak yang masuk bisa terpantau langsung, sehingga laporan sulit untuk dimanipulasi.

Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan sistem online ini akan efektif, efisien, dan aman ketika dioperasikan. Sistem online ini sesuai dengan UU No.28 tahun 2009 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, serta Perwali No.34 tahun 2016.

“Jadi kalau dulu pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan secara manual, ke depan sudah tidak lagi. Karena melalui sistem online ini selain lebih praktis juga bisa disesuaikan dengan pendapatan asli mereka, sehingga lebih transparan,” ujarnya saat meluncurkan langsung sistem E-HOREKA di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (21/12).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Implementasi penarikan pajak horeka secara daring ini dapat membatasi petugas pajak bersinggungan langsung dengan wajib pajak. Tak hanya itu, penyimpangan keuangan dapat diminimalisasi lantaran laporan tidak dibuat secara manual.

Sementara untuk infrastruktur pendukungnya, Pemkot Solo dibantu oleh Bank Jateng. Baik dari alat tape box ataupun aplikasi yang digunakan untuk mengakses pembayaran. Pada tahap awal ini, Bank Jateng sedikitnya memberikan bantuan 10 alat pendukung untuk penerapan sistem pembayaran pajak online tersebut.

“Bantuan 10 alat ini rencananya kita sebar ke 10 titik, di antaranya adalah hotel, restoran, tempat hiburan dan juga parkir,” jelasnya.

Seperti dilansir dalam joglosemar.co, dengan adanya perubahan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mendongkrak pendapatan asli daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN