Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau mengumumkan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak miskin atau berpenghasilan rendah.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan pembebasan PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemkot pun telah mendata wajib pajak yang layak memperoleh insentif pajak daerah tersebut.
"Jumlahnya kurang lebih 120.000 masyarakat yang akan menerima. Masyarakat berpenghasilan rendah ini tidak perlu membayar PBB," katanya, dikutip pada Selasa (10/12/2024).
Rudi mengatakan kebijakan pembebasan PBB-P2 berlaku untuk masa pajak 2025. Pemberian insentif pajak daerah ini diharapkan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Selain bagi warga miskin, pembebasan PBB-P2 juga berlaku bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.
"Semoga apa yang diberikan ini memberi manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Kepada wajib pajak lainnya, pemkot saat ini juga tengah memberikan insentif pemutihan denda PBB-P2. Dengan insentif tersebut, wajib pajak tinggal membayar pokok pajak yang terutang.
Program pemutihan denda PBB-P2 diberikan pada 27 November hingga 18 Desember 2024. Insentif ini menjadi bagian dari optimalisasi pajak daerah pada akhir tahun.
Bapenda mencatat piutang pajak daerah di Kota Batam hampir mencapai Rp53 miliar, yang salah satunya berasal dari PBB-P2. Adapun mengenai pajak daerah, realisasinya baru sekitar Rp198,3 miliar atau 76,29% dari target Rp260 miliar. (sap)