Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews – Pemkab Tangerang menyelenggarakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) serta pemberian diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman mengatakan program tersebut digelar untuk meringankan beban warga serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Kami memiliki program relaksasi pajak melalui Program Juli Peduli. Program ini terdiri dari pemberian bebas denda khusus tunggakan PBB dari tahun pajak 1992 hingga tahun 2022," katanya, dikutip pada Selasa (4/7/2023).
Tak hanya itu, pemkab juga memberikan diskon BPHTB sebesar 10% bila pajak terutang dibayar oleh wajib pajak pada bulan ini.
Dwi menjelaskan PBB-P2 adalah salah satu jenis pajak yang berkontribusi besar terhadap pendapatan Kabupaten Tangerang. Pembayaran pajak dari masyarakat akan digunakan untuk membiayai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik mulai dari pendidikan hingga kesehatan.
"Dengan taat membayar pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan berbagai manfaat. Salah satunya adalah masyarakat dapat berkontribusi dalam proses pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang," tuturnya.
Oleh karena itu, Dwi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut dengan segera melunasi tunggakan PBB.
"Pemkab saat ini juga sudah memberi kemudahan dalam membayar pajak, yakni dengan menyiapkan berbagai aplikasi di e-commerce untuk membayar pajak. Kami rasa sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak," ujarnya. (rig)