KABUPATEN TANGERANG

Pemkab Tangerang Adakan Program Pemutihan PBB dan Diskon BPHTB

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Juli 2023 | 10:30 WIB
Pemkab Tangerang Adakan Program Pemutihan PBB dan Diskon BPHTB

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkab Tangerang menyelenggarakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) serta pemberian diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman mengatakan program tersebut digelar untuk meringankan beban warga serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Kami memiliki program relaksasi pajak melalui Program Juli Peduli. Program ini terdiri dari pemberian bebas denda khusus tunggakan PBB dari tahun pajak 1992 hingga tahun 2022," katanya, dikutip pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Tak hanya itu, pemkab juga memberikan diskon BPHTB sebesar 10% bila pajak terutang dibayar oleh wajib pajak pada bulan ini.

PBB-P2 Punya Kontribusi Besar bagi PAD Kabupaten Tangerang

Dwi menjelaskan PBB-P2 adalah salah satu jenis pajak yang berkontribusi besar terhadap pendapatan Kabupaten Tangerang. Pembayaran pajak dari masyarakat akan digunakan untuk membiayai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik mulai dari pendidikan hingga kesehatan.

"Dengan taat membayar pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan berbagai manfaat. Salah satunya adalah masyarakat dapat berkontribusi dalam proses pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang," tuturnya.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Oleh karena itu, Dwi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut dengan segera melunasi tunggakan PBB.

"Pemkab saat ini juga sudah memberi kemudahan dalam membayar pajak, yakni dengan menyiapkan berbagai aplikasi di e-commerce untuk membayar pajak. Kami rasa sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan