BELANDA

Pemerintah Siapkan Pajak Iklim untuk Penerbangan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 11 Juni 2019 | 14.17 WIB
Pemerintah Siapkan Pajak Iklim untuk Penerbangan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Belanda tengah mempersiapkan pajak iklim dalam penerbangan. Langkah ini diharapkan dapat diikuti oleh Uni Eropa (UE).

Rancangan regulasi baru tersebut akan ditampilkan dalam konferensi tingkat tinggi menteri di Den Haag pada pekan depan. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan negara-negara lain agar dapat mengikuti contoh yang dilakukan Belanda.

“Tidak seperti perjalanan dengan mobil, bus, atau kereta api, penerbangan internasional dari Belanda sama sekali tidak dikenakan pajak oleh pemerintah Belanda. Ini adalah alasan utama untuk memperkenalkan pajak iklim penerbangan,” kata Menno Snel, Sekretaris Negara untuk Keuangan Belanda, seperti dikutip pada Selasa (11/6/2019).

Hal tersebut diproyeksi akan mampu menutup kesenjangan harga tiket pesawat dengan kereta api atau lainnya. Kerusakan lingkungan akibat penerbangan dapat dikompensasikan dalam harga tiket melalui penambahan pajak baru. Selain itu, penghilangan subsidi yang telah lama berlaku untuk maskapai penerbangan di Eropa juga bisa dilakukan.

Rancangan undang-undang yang telah disepakati oleh pemerintah koalisi saat ini juga akan mengenakan pajak kargo udara, dengan tarif lebih rendah untuk pesawat yang lebih tenang.

Pesawat yang paling bising akan dikenakan pajak dengan tarif 3,85 euro per ton kargo. Sementara, pesawat paling tenang dikenakan tarif 1,925 per ton kargo. Pajak akan didasarkan pada berat pesawat dan diharapkan mampu mendapatkan penerimaan 200 juta euro.

Kendati demikian, Snel berharap rancangan tersebut tidak akan menjadi produk hukum. Hal ini dikarenakan Belanda mendorong agar Uni Eropa bisa mengadopsi pajak di seluruh Eropa pada penerbangan dan untuk mengakhiri subsidi penerbangan.

Secara khusus, pihaknya ingin melihat pungutan di Eropa atas minyak yang digunakan untuk pesawat terbang. Topik ini akan menjadi salah satu bahasan pula dalam konferensi minggu depan di Den Haag. Undang-Undang di Belanda baru bisa dicegah agar tidak berlaku jika UE menyetujui kerangka kerja Eropa dalam dua tahun ke depan.

Dalam sebuah laporan terbaru, pengenaan pajak pada bahan bakar penerbangan akan mengurangi emisi karbon sebesar 11% dan memiliki dampak pada lapangan kerja dan ekonomi yang dapat ‘diabaikan’. Ini menambah tekanan pada negara-negara UE untuk berhenti membebaskan pajak bahan bakar penerbangan.

Penerapan pajak 330 euro per 1.000 liter minyak akan menghasilkan kenaikan harga tiket 10% dan penurunan 11% dalam jumlah penumpang. Meskipun demikian, dampaknya pada ekonomi yang lebih luas diyakini akan terbatas. Komisi sedang menyelesaikan laporan tersebut sebelum dipublikasikan.

Seperti dilansir Forbes, emisi CO2 dari penerbangan meningkat 26,3% selama lima tahun terakhir. Bulan lalu sebuah petisi inisiatif warga Eropa menyerukan diakhirinya pembebasan pajak bahan bakar penerbangan. Jika petisi dapat mengumpulkan lebih dari satu juta tanda tangan dari setidaknya tujuh negara anggota UE selama tahun berikutnya, Komisi harus menanggapi permintaan tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.